Headline Hukum Padang Sidimpuan
Beranda » Berita » Terjadi di Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan: Hutang Lunas, Nasabah Sudah Meninggal, Agunan Tetap Disandera

Terjadi di Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan: Hutang Lunas, Nasabah Sudah Meninggal, Agunan Tetap Disandera

Gedung Bank Sumut (foto/ist)

Padangsidimpuan, harianbatakpos.com – Air mata keluarga Anni Sinaga belum kering, duka belum reda, tapi luka baru justru ditorehkan oleh Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan.

Kisah tragis ini bermula saat Anni Sinaga berjuang sendirian menanggung hutang setelah usaha gagal. Suaminya memilih pergi, tak peduli. Anni tetap berusaha, membayar Rp4,5 juta per bulan dengan sisa tenaga yang ada.

Namun cobaan datang silih berganti. Rumah tangganya hancur. Pada 14 Desember 2020, Anni resmi bercerai secara inkrah. Hidupnya makin berat, beban hutang ia pikul seorang diri.

Warga RI Mulai Putus Asa Cari Lowongan Kerja

Lalu takdir merenggut segalanya. 10 Juli 2021, Anni meninggal dunia akibat Covid-19. Ia pergi dengan membawa luka, meninggalkan pesan agar adik-adiknya melanjutkan kewajiban hutangnya.

Dan benar saja, sang adik perempuan dengan air mata dan pengorbanan luar biasa, datang ke bank, dengan tekad akan melunasi seluruh hutang kakaknya. Hutang lunas walau melalui perjuangan yang panjang. Tidak ada lagi kewajiban. Titik.

Tapi apa balasan Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan?

Agunan tetap disandera…! Dengan alasan nama suami masih tercantum, meski suami sudah resmi cerai sejak 2020, sudah lepas tangan, tidak pernah membayar sepeser pun!

Berpotensi Jadi Polemik, Bantuan Beras Gratis Bakal Hilang Tahun 2026

Makna Syariah

Apa yang dilakukan Bank Sumut Syariah, bukan hanya penghinaan terhadap Keluarga Anni, tetapi juga penghinaan terhadap prinsip syariah itu sendiri.

Syariah menuntut keadilan, tapi bank justru menzalimi. Hutang sudah lunas, tapi agunan tetap ditahan. Nasabah sudah meninggal, tapi bank masih mempermainkan keluarga.

Bukankah ini sama saja dengan menyandera hak orang yang sudah wafat? Bukankah ini bentuk kezaliman terang-terangan yang membunuh makna ‘syariah’ itu sendiri?

“Kakak kami sudah meninggal 10 Juli 2021. Kami yang melunasi semua hutangnya. Tapi sampai hari ini, agunan belum dikembalikan. Bank seolah menutup mata pada kebenaran. Di mana hati nurani mereka?” ungkap adik perempuan Anni sambil menangis.

Tuntutan Rakyat

Kasus ini bukan sekadar hutang piutang, tapi pembantaian moral dan kemanusiaan. Oleh karena itu, masyarakat menuntut:

-Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan segera kembalikan agunan keluarga Anni.

-OJK, Dewan Pengawas Syariah, dan regulator turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang.

-Aparat penegak hukum mengusut apakah ada unsur pidana perbankan dalam kasus ini.

Simbol Keadilan

Perbankan syariah seharusnya menjadi simbol keadilan, kemanusiaan, dan keberpihakan pada umat. Namun, kasus Anni Sinaga justru membuka wajah buruk. Di mana ‘syariah” hanya jadi label, tapi praktiknya zalim, kejam, dan tak berperikemanusiaan.

Hutang sudah lunas. Nasabah sudah meninggal. Agunan tetap disandera.

Pertanyaannya: Apakah Bank Sumut Syariah Padangsidimpuan masih pantas menyandang nama ‘syariah’?

Klarifikasi Bank Sumut

Sehubungan dengan pengaduan atas nama Netty Sinaga (perwakilan ahli waris almh Anni Sinaga), dengan ini Bank Sumut menyampaikan sebagai berikut:

1. Bank telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan an Netty Sinaga terkait dengan pengambilan agunan atas fasilitas pembiayaan Anni Sinaga pada Bank Sumut KC Syariah Padangsidimpuan.

2. Bank telah menerima surat dari Deni Abdul Kodir selaku mantan suami almh Anni Sinaga yang menyatakan keberatan apabila agunan pinjaman atas nama Anni Sinaga diserahkan kepada pihak lain, termasuk ahli waris, tanpa melibatkan Deni Abdul Kodir atau ada keputusan pengadilan yang memberikan wewenang atas agunan tersebut.

3. Terhadap surat gugatan Netty Sinaga ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Bank Sumut akan menghormati proses hukum dan akan mengikuti keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (incracht). (RED)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV