Daerah
Beranda » Berita » Pemko Padangsidimpuan Sosialisasi Implementasi KKPD

Pemko Padangsidimpuan Sosialisasi Implementasi KKPD

Sekda H Rahmat Marzuki Nasution saat membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 79/2022. (BP/ist)

Padangsidimpuan, harianbatakpos.com – Pemerintah terus mempercepat digitalisasi pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola yang transparan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD.

Regulasi ini mengatur pemanfaatan KKPD sebagai instrumen pembayaran non-tunai untuk belanja daerah. Melalui sistem elektronik, setiap transaksi dapat tercatat dan terpantau secara real time, sehingga mendorong transparansi, akuntabilitas, sekaligus meminimalkan risiko penyimpangan.

Bupati Ikuti Acara Sosialisasi SUMUT-Link: Dorong Perputaran Ekonomi Desa di Tapsel

Kebijakan tersebut terungkap saat Pemko Padangsidimpuan menggelar Sosialisasi KKPD di Aula Kantor Wali Kota, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran serta bendahara pengeluaran pembantu di seluruh perangkat daerah Pemko Padangsidimpuan.

Sosialisasi ini secara resmi dibuka Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan H Rahmat Marzuki Nasution SH MH CGCAE, mewakili Wali Kota Dr H Letnan Dalimunthe SKM MKes.

Dalam arahannya, Sekdako menegaskan bahwa implementasi KKPD merupakan langkah strategis dalam modernisasi tata kelola keuangan daerah.

Ketua DPRD Terima LKPJ Wali Kota Padangsidimpuan TA 2025

“Penerapan KKPD bukan sekadar perubahan sistem pembayaran, tetapi bagian dari transformasi besar menuju pengelolaan keuangan daerah yang transparan, tertib dan akuntabel. Kita harus patuh terhadap Permendagri 79 Tahun 2022 dan memastikan pelaksanaannya berjalan optimal di setiap perangkat daerah,” tegas Rahmat.

Rahmat menambahkan, digitalisasi transaksi belanja akan memperkecil risiko penyimpangan serta meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses pembayaran.

“Dengan sistem non-tunai yang terintegrasi, kita dapat meminimalkan penggunaan uang tunai, mempercepat proses administrasi dan memastikan setiap rupiah APBD dapat dipertanggungjawabkan secara jelas,” imbuh Sekdako.

Sebagai Bank Pembangunan Daerah sekaligus pengelola RKUD Kota Padangsidimpuan, PT Bank Sumut berperan aktif dalam mendukung elektronifikasi transaksi pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.

“Kami mengapresiasi dukungan Bank Sumut sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan digitalisasi keuangan daerah berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Ady Supriadi SE, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa penggunaan KKPD memberikan sejumlah manfaat, antara lain peningkatan keamanan transaksi, pengurangan risiko fraud serta kemudahan monitoring realisasi anggaran secara real time.

“Skema ini memungkinkan percepatan pembayaran karena transaksi dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme elektronik, kemudian diselesaikan oleh SKPD sesuai waktu yang disepakati. Sistem ini mendukung pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari Divisi Dana PT Bank Sumut, Andriani, yang memaparkan mekanisme teknis penggunaan kartu serta tata cara pengelolaan transaksi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan KKPD secara optimal.

“Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan keamanan transaksi, efisiensi belanja serta memperkuat sistem pengawasan keuangan daerah, sejalan dengan arahan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutupnya. (BP/AA)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV

BatakPos TV