Uncategorized
Beranda » Berita » Sudah Tidak Pernah Sholat, Keling Malah Curi Septor di Mesjid Jamiat Assabirin

Sudah Tidak Pernah Sholat, Keling Malah Curi Septor di Mesjid Jamiat Assabirin

Pelaku saat diamankan petugas di Mapolsek Secanggang.

Langkat-BP: Ali Gunawan alias Keling (30) warga Dusun I Kampung Nangka, Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat terpaksa diamankan warga karena kepergok mencuri sepeda motor di Mesjid Jamiat Assabirin, Rabu (22/4/2020).

Dihimpun media ini pelaku diketahui mencuri sepeda motor honda legenda dengan nopol 2990 GC di Dusun I Kampung Nangka Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang, dimana sepeda motor tersebut milik korban Syaripudin (55). Saat beraksi pelaku diketahui Tengku Irvan Maulana (15) pelajar dan Dimas Irwanda (13) pelajar, keduanya warga Dusun VIII Desa Aracondong, Kecamatan Stabat.

“Saat itu pelapor datang ke Polsek Secanggang, Rabu (22/4/2020) membuat pengaduan tindak pidana pencurian dengan laporan polisi nomor: LP/ 19/ IV/ RES.1.8/2020/SU/ LKTSek-secanggang tanggal 22 april 2020  pukul 12.50 WIb,” kata Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sibayang, SH saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Sabtu (25/4/2020).

Apa Benar Tertelan Lebah Bisa Sebabkan Serangan Jantung?

Kata Kapolsek, korban memberikan keterangan dari mulai datang ke mesjid Jamiat Assabirin di Dusun I Kampung Nangka Desa kepala sungai Kecamatan Secanggang guna melaksanakan sholat zuhur. Sampai di mesjid pelapor memarkirkan sepeda motor merek honda legenda dengan nopol BK 2990 GC ditempat parkir pekarangan mesjid.

“Setelah itu pelapor langsung masuk kedalam mesjid untuk mengerjakan sholat zuhur  berjamaah, dan setelah melaksanakan sholat zuhur pelapor menuju ke tempat parkiran untuk mengambil sepeda motor namun sepeda motor tidak ada lagi di tempat parkir,” ujarnya.

Tak lama,  ada dua orang anak yaitu Tengku Irvan Maulana dan Dimas Irwanda datang menghampiri pelapor dan mengatakan “sepeda motor (atok) dicuri oleh Keling.” Kemudian pelapor menyuruh ARrdiansyaputra (anak pelapor) untuk mencari namun tidak ditemukan. “Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta,” sebutnya.

Sambung Kapolsek, pada hari Jumat (24/4/2020) sekira pukul 21.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Secanggang Iptu Amrizal Hasibuan, SH melapor kepada saya  bahwa pelaku yang di curigai berada di Dusun I Kampung Nangka Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang.

Polisi Gagalkan Peredaran SIM Palsu di Medan

Lalu, saya petintahkan Kanit Reskrim Polsek Secanggang bersama Unit Reskrim untuk  bergerak ke Dusun I Kampung Nangka Desa Kepala Sungai dan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana pencurian.

“Setelah di introgasi maka TSK mengakui telah melakukan pencurian, dan kemudian TSK dan barang bukti satu buah baju kemeja lengan pendek berwarna abu-abu dengan motif kotak-kotak, satu buah celana jeans panjang merek rivandos dibawa ke Polsek Secanggang guna proses hukum selanjutnya,” tambahnya. (BP/L1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *