Medan-BP: Ketua Umum Forum Kebhinekaan Indonesia Bersatu (FKIB), Ustadz Martono mendatangi Polda Sumatera Utara untuk melaporkan pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung atas dugaan penghinaan Jokowi.
“Tujuan saya datang kemari (Polda Sumut) untuk menuntut agar Rocky Gerung ditangkap dan diadili karena telah menghina Presiden Joko Widodo dan saya mengecam hinaan Rocky Gerung,” kata Ustadz Martono kepada awak media, Jumat (4/8/2023).
Namun demikian, laporan polisi (LP) yang di ajukan Ustadz Martono ditolak polisi, dengan alasan tak ada pelaporan dari pihak yang dirugikan, yakni Presiden sendiri.
“Tadi ditolak oleh pihak SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Poldasu dengan alasan harus yang bersangkutan yang melaporkannya,” tuturnya.
Padahal, kata tokoh masyarakat Sumatera Utara ini dalam pasal 218 ayat 1 KUHP menyatakan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
“Saya disini datang membawa barang bukti berupa video Rocky Gerung yang telah menghina martabat presiden, tetapi pihak SPKT menolak karena harus presiden langsung yang membuat laporan baru bisa diterima,” jelas Uztadz Martono.
Sebelumnya dalam rekaman video viral memperlihatkan Rocky Gerung melontarkan perkataan yang diduga menghina Presiden Joko Widodo. Dalam rekaman itu, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di penghujung masa jabatannya sebagai Presiden. Rocky juga melontarkan kata kasar. (BP/pandi)
Komentar