BB TNBTS Klarifikasi Temuan Ganja di Kawasan TNBTS, Bukan di Jalur Wisata Bromo dan Semeru

BB TNBTS Klarifikasi Temuan Ganja di Kawasan TNBTS, Bukan di Jalur Wisata Bromo dan Semeru
BB TNBTS Klarifikasi Temuan Ganja di Kawasan TNBTS, Bukan di Jalur Wisata Bromo dan Semeru

Lumajang, HarianBatakpos.com - Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja Nugraha, memberikan klarifikasi terkait berita viral tentang penemuan tanaman ganja di kawasan TNBTS. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak ada kaitannya dengan larangan penggunaan drone di kawasan wisata Bromo dan Semeru.

Pada 18-21 September 2024, BB TNBTS bersama Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari berhasil menemukan tanaman ganja di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang. Lokasi tersebut tersembunyi di area yang tertutup semak belukar dengan vegetasi rapat seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada di lereng yang curam.

Penemuan Ganja di TNBTS dan Peran Drone

Hingga saat ini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Kasus ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang. Penggunaan drone disebut berperan penting dalam mengidentifikasi dan menemukan lokasi tanaman ganja tersebut.

Rudijanta juga meluruskan narasi yang berkembang di media sosial terkait larangan penggunaan drone di TNBTS. Ia menjelaskan bahwa lokasi penemuan tanaman ganja berada di sisi timur kawasan TNBTS, sementara jalur wisata Gunung Bromo terletak di sisi barat dengan jarak sekitar 11 km, dan jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 km.

Aturan Larangan Drone dan Kebijakan Pendakian Semeru

Aturan larangan penggunaan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah berlaku sejak tahun 2019. Hal ini tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Larangan ini bertujuan menjaga fokus pendaki agar tidak terganggu dengan aktivitas drone yang dapat membahayakan keselamatan pengunjung.

Selain itu, aturan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 yang berlaku secara nasional sejak 30 Oktober 2024. Sementara itu, kebijakan mewajibkan pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru bertujuan untuk memberdayakan masyarakat lokal serta memberikan pengalaman pendakian yang lebih aman dan informatif bagi wisatawan.

Penutupan Gunung Semeru dan Imbauan Pelestarian Alam

Rudijanta juga mengingatkan bahwa penutupan jalur pendakian Gunung Semeru pada awal tahun merupakan kebijakan rutin demi keselamatan pengunjung. Curah hujan tinggi, angin kencang, dan potensi longsor membuat jalur pendakian berbahaya di musim penghujan.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian kawasan konservasi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dengan adanya klarifikasi ini, BB TNBTS berharap informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan masyarakat dapat lebih memahami kebijakan konservasi di kawasan TNBTS.

Penulis: Nia Septiana

Baca Juga