Headline Nasional
Beranda » Berita » Blokir Situs Internet Archive, Kominfo Tegas Soal Judi Online dan Pornografi

Blokir Situs Internet Archive, Kominfo Tegas Soal Judi Online dan Pornografi

Blokir Situs Internet Archive, Kominfo Tegas Soal Judi Online dan Pornografi
Tampilan situs Internet Archive yang diblokir Kominfo (Foto: Harian Aceh)

Jakarta, HarianBatakpos.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses ke platform Internet Archive. Pemblokiran dilakukan setelah ditemukan sejumlah konten bermuatan judi online dan pornografi digital yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tindakan ini dilakukan demi menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan bersih dari konten negatif.

Pemblokiran Internet Archive oleh Kominfo (Komdigi) dilakukan karena pihak platform tidak merespons surat resmi yang telah dikirimkan berkali-kali. Padahal, menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, pemerintah telah memberikan cukup waktu dan kesempatan untuk memperbaiki pelanggaran.

“Kami sudah berulang kali mengirim pemberitahuan resmi. Tapi karena tidak ada tanggapan memadai, kami harus mengambil langkah cepat untuk mencegah persebaran konten judi online dan pornografi digital,” ujar Alexander dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025).

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji: Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK

Langkah pemblokiran ini, tegas Kominfo, bukan keputusan spontan. Sebelumnya, telah dilakukan analisis konten, pemberitahuan berkala, hingga koordinasi lintas sektor. Namun, karena Internet Archive tidak memberikan komitmen dalam menindaklanjuti konten berbahaya, maka pemblokiran situs menjadi pilihan terakhir.

“Ini bukan langkah gegabah. Kami ingin ruang digital Indonesia bebas dari konten negatif yang bisa merusak generasi muda,” tambah Alexander.

Platform Internet Archive dikenal luas sebagai arsip digital global dengan jutaan data dan dokumen. Namun, nilai sejarah platform tersebut tak lantas membenarkan keberadaan konten ilegal yang bisa diakses publik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah menegaskan bahwa situs mana pun yang beroperasi di Indonesia harus tunduk pada hukum nasional.

“Kami tahu nilai Internet Archive. Tapi nilai itu tidak bisa jadi alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum terjadi di depan mata,” tegas Alexander.

Peringatan Mendikdasmen: Jangan Sebarkan Konten Salah

Lebih lanjut, Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara, bukan permanen. Apabila Internet Archive bersedia membersihkan konten pelanggaran dan memperkuat sistem moderasi, maka akses terhadap platform bisa dibuka kembali seperti semula.

“Langkah seperti ini bukan hal baru. Dulu kami juga pernah melakukan pendekatan serupa ke YouTube, Google, hingga TikTok. Jika mereka bisa kooperatif, tentu akses dapat dipulihkan,” pungkas Alexander.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *