Headline Peristiwa
Beranda » Berita » Bos Sawit Dibunuh dan Dibuang ke Sungai oleh Pegawai Sendiri di Inhu

Bos Sawit Dibunuh dan Dibuang ke Sungai oleh Pegawai Sendiri di Inhu

Bos Sawit Dibunuh dan Dibuang ke Sungai oleh Pegawai Sendiri di Inhu
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Mimoza TV)

Indragiri Hulu, HarianBatakpos.com – Kasus pembunuhan bos sawit kembali menggegerkan warga Riau. Seorang pemilik kebun sawit di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh oleh dua orang pegawainya. Jasad korban bernama Suyono (67) itu ditemukan dibuang ke Sungai Kuantan, usai dipukul dan dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku.

Pembunuhan juragan sawit ini terungkap setelah pihak keluarga melaporkan korban hilang sejak 9 Mei 2025. Kapolres Inhu AKBP Fahrian Siregar menyebut kedua pelaku berinisial AS dan VV merupakan karyawan yang sudah cukup lama bekerja di kebun sawit milik korban.

“Korban adalah pemilik lahan sawit, juragan sawit lah istilahnya. Pelakunya dua orang, mereka adalah pegawai korban sendiri,” ujar AKBP Fahrian, Rabu (29/5/2025).

Antrian Panjang Pop Mart: Pengunjung Bikin Heboh Sebelum Pembukaan

Dari hasil interogasi, tersangka AS mengaku melakukan aksi pembunuhan bersama VV. Korban dipukul dengan kayu di bagian kepala hingga tewas. Setelah memastikan korban tak bernyawa, jasad dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Kuantan.

“Setelah memastikan korban tewas, kedua pelaku memasukkan jasadnya ke dalam karung lalu membuangnya ke Sungai Kuantan,” jelas Kapolres.

Kasus ini mulai terbongkar setelah anak korban, Dwi Wahyuningsih, melapor ke Polsek Peranap pada Jumat (16/5/2025). Sebelumnya, Dwi sempat mencari ayahnya ke ladang sawit namun hanya menemukan pondok kosong dengan barang-barang hilang. Beberapa barang yang hilang antara lain motor, handphone, jam tangan, helm, jaket, cangkul, dan gancu.

“Anaknya mencari ke pondok, tetapi korban tidak ditemukan. Barang-barang milik korban juga tidak ada di tempat,” ucap Fahrian.

Kontroversi! Siswi Juara Renang Dikeluarkan dari MAN 1 Tegal

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya menangkap kedua tersangka pada Selasa (28/5/2025). Saat ini, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 330 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, serta Pasal 365 Ayat (4) KUHP.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan