Medan, HarianBatakpos.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan subsidi pupuk. Hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan pemborosan dana negara hingga Rp 2,92 triliun selama periode 2020-2022. PT Pupuk Indonesia, perusahaan pelat merah yang bertanggung jawab atas distribusi pupuk bersubsidi, menjadi sorotan utama dalam temuan ini.
BPK mencatat adanya ketidaksesuaian antara alokasi pupuk urea bersubsidi dengan kapasitas produksi operasional anak perusahaan PT Pupuk Indonesia. Alokasi yang dinilai tidak efisien ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. Lebih lanjut, BPK juga menemukan kecenderungan pemberian subsidi kepada produsen dengan biaya produksi tinggi, sementara produsen dengan biaya lebih rendah justru diarahkan pada proyek pupuk non-subsidi.
Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran tata kelola perusahaan yang baik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan subsidi pupuk. BPK telah merekomendasikan pemberian peringatan dan arahan kepada direksi PT Pupuk Indonesia. Kejadian ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme alokasi yang lebih transparan untuk memastikan subsidi pupuk tepat sasaran dan mencegah kerugian negara di masa depan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar