Medan, HarianBatakpos.com – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang mahasiswi di Medan berinisial N kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Orang tua korban, IL, telah resmi melaporkan ustaz sekaligus pendakwah berinisial AHA ke Polda Sumut atas dugaan pencabulan yang terjadi pada 9 April 2025.
Menurut pengakuan orang tua korban, AHA menjemput mahasiswi tersebut di kos-kosannya di kawasan Percut Sei Tuan, Medan. AHA kemudian mengajak korban berkeliling kota tanpa tujuan jelas. Kasus dugaan pencabulan ini semakin mencurigakan saat AHA diduga memaksa korban untuk meminum minuman yang telah disiapkannya, sebelum membawa korban ke sebuah penginapan di kawasan Berastagi.
“Awalnya AHA datang ke kos anak saya, karena tidak ada kecurigaan, anak saya pun ikut ke mobil. Setelah itu mereka hanya berkeliling dan akhirnya berhenti di penginapan. Di sanalah kejadian tidak senonoh itu terjadi,” jelas IL. Kasus dugaan pencabulan ini menjadi sorotan publik setelah korban mengaku mengalami trauma berat.
Korban sempat tidak sadar setelah mengonsumsi makanan dan minuman yang diberikan oleh AHA. IL menduga minuman tersebut telah dicampur zat tertentu yang membuat anaknya kehilangan kesadaran. Korban baru pulang ke kosnya saat subuh, dan dalam kondisi setengah sadar. Dugaan ini memperkuat kemungkinan adanya unsur pembiusan dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
Korban baru berani bercerita kepada keluarganya setelah mengalami tekanan psikologis. Trauma mendalam yang dialami korban membuat pihak keluarga segera menempuh jalur hukum. Sementara itu, AHA membantah tuduhan tersebut dan melaporkan balik orang tua korban ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Laporan balik AHA terhadap IL, orang tua korban, terdaftar dengan nomor: STTLP/B/730/V/2025/SPKT/Polda Sumut pada 14 Mei 2025. AHA mengklaim tuduhan ini telah mencemarkan namanya dan berdampak pada aktivitas ceramahnya yang dibatalkan akibat viralnya pemberitaan dugaan pencabulan tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya laporan dari AHA. “Benar, sudah diterima laporannya terkait UU ITE,” ujar Siti saat dikonfirmasi. Proses hukum atas kedua laporan masih dalam tahap penanganan dan akan terus dikembangkan.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar