Medan, HarianBatakpos.com – Mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan jumlah anggaran yang signifikan dan dugaan kerugian negara yang besar.
Dawam Rahardjo, saat ditangkap, terlihat mengenakan rompi pink dan topi hitam. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Kejati Lampung menyatakan bahwa proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,9 miliar, dikutip dari kompas.com.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa Dawam diduga terlibat langsung dalam proses tender proyek tersebut. “Kerugian negara mencapai Rp 3,8 miliar,” ujar Armen. Dugaan korupsi ini mencakup hampir 50 persen dari total nilai anggaran proyek, menunjukkan tingkat pelanggaran yang sangat serius.
Penyidik Kejati Lampung masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Penangkapan Dawam Rahardjo menjadi simbol penting dalam upaya penegakan hukum di tingkat daerah. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pejabat publik lainnya.
Kejati Lampung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Dengan penanganan yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dapat kembali pulih.
Komentar