Jelang Pilkada 2024, Warga Sumut Diimbau Pastikan Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Ilustrasi pemilihan umum 2024, BP/BWSL
Ilustrasi pemilihan umum 2024, BP/BWSL

Medan, Harianbatakpos.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, warga Sumatera Utara diimbau untuk memastikan apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengecekan DPT sangat penting agar hak pilih dapat digunakan pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan berbagai cara untuk memeriksa DPT, baik secara online maupun offline, guna memudahkan masyarakat dalam mengecek status pemilihnya. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 Tahun 2018, DPT adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir yang sudah diverifikasi dan ditetapkan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.

Syarat Pemilih di Pilkada Sumut 2024
Berdasarkan PKPU No. 7 Tahun 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa terdaftar dalam DPT. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota akan dilakukan secara serentak. Syarat-syarat pemilih tersebut antara lain:
- Memiliki KTP elektronik, Kartu Keluarga (KK), biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan;
- Bukan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Cara Cek DPT Secara Online
Untuk pengecekan DPT secara online, masyarakat dapat mengakses situs resmi KPU di *kpu.go.id*. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs kpu.go.id.
2. Pilih menu "Pilkada 2024" dan klik "Cek DPT".
3. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK).
4. Setelah mengisi NIK, klik "Cek". Hasil pengecekan akan menampilkan status terdaftar atau tidaknya nama Anda dalam DPT, beserta informasi terkait lokasi TPS dan wilayah pemilihan.

Selain melalui website, pengecekan juga bisa dilakukan via aplikasi resmi "KPU RI Pemilu 2024" yang tersedia di Play Store dan App Store.

Cara Cek DPT Secara Offline
Bagi warga yang tidak memiliki akses internet, pengecekan DPT dapat dilakukan secara offline dengan beberapa cara:
- Kunjungi kantor kelurahan atau kecamatan: Setiap kelurahan/kecamatan menyediakan DPT fisik yang dapat dicek langsung.
- Posko PPK atau PPS: Posko Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyediakan layanan pengecekan DPT.
- Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP): Selama masa pencocokan dan penelitian (coklit), petugas PPDP akan melakukan verifikasi langsung ke rumah pemilih.

Langkah Jika Tidak Terdaftar
Jika belum terdaftar dalam DPT, warga dapat melaporkan hal tersebut ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota setempat. Pemilih akan diminta menunjukkan KTP-el atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pastikan Anda terdaftar dalam DPT untuk bisa berpartisipasi dalam Pilkada Sumut 2024. Pilkada adalah kesempatan Anda untuk menentukan masa depan Sumatera Utara yang lebih baik.

Penulis: Zahra Saritza

Baca Juga