Berita
Beranda » Berita » Kasubbid Paminal Polda Sumut Dilaporkan ke Propam, Ini Dugaan Kasusnya

Kasubbid Paminal Polda Sumut Dilaporkan ke Propam, Ini Dugaan Kasusnya

pelapor ketika di Propam.Polda Sumut.(Istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Kasubbid Paminal, Bidang Propam Polda Sumut, Kompol A.N Rahman SH dilaporkan ke Propam atas dugaan tidak profesionalnya atas SKHP (Surat Keterangan Hasil Penelitian) Bripka Taufik Akbar yang bertugas sebagai Penyidik Pembantu di Polsek Sunggal Polrestabes Medan.

“Jadi, Bripka Taufik Akbar kami laporkan ke Propam Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti atau handphone milik Jelita korban pembunuhan,” kata pelapor, bernama Daniel Steven Sihotang, Jumat (16/5/2025).

Daniel merupakan kuasa hukum dari orang tua Jelita bernama B Sinaga. Akan tetapi, diduga dikarenakan kurang professional penanganan Paminal dan diduga menutupi laporan Bripka Taufik Akbar serta membuat rekomendasi positif terhadap Bripka Taufik Akbar. Sehingga, Bripka Taufik Akbar bisa lulus seleksi Pendidikan SIP (Sekolah Inspektur Polisi) tahun 2025.

Perjalanan Karier Irjen Rinny Wowor, Wanita Inspiratif Polri yang Cetak Sejarah di BIN

“Ini yang kami duga ada KKN antara Bripka Taufik Akbar dengan Bapak Kompol AN Rahman selaku pimpinan di Subbid Paminal Bidang Propam Polda Sumut,” ungkapnya.

Menurut Daniel, jika Paminal bekerja dengan Profesional. Seharusnya Paminal menindaklanjuti laporan terhadap Bripka Taufik Akbar.

“Saya jelaskan bahwa Brikpa Taufik Akbar dilaporkan melalui Dumas. Tapi akhirnya Dumas kami itu tidak dilanjutkan, seharusnya jika ada anggota Polri yang ikut tes seleksi SIP sedang berperkara. Pihak Paminal seharusnya mengeluarkan rekomendasi atau SKHP status Bripka Taufik Akbar yang sedang dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan,” tuturnya.

Pengacara ini mengaku bahwa Dumas (pengaduan masyarakat) terhadap Bripka Taufik Akbar dilakukan sejak 31 Januari 2025 dan Februari 2025. Diduga tidak ditindaklanjuti dengan profesional.

Donald Trump Pertimbangkan Dukungan Serangan Israel ke Iran

“Bahkan dugaan kami bahwa pihak Paminal sengaja mem-file-kan Dumas kami sehingga memperlancar proses keluarnya SKHP Bripka Taufik Akbar. Dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 13 tahun 2016 tentang Paminal, SKHP ini bisa dikeluarkan dan bisa ditarik berdasarkan perkap tersebut. Kami menduga Dumas diendapkan untuk keperluan agar Bripka Taufik Akbar bisa melenggang ikut seleksi,” tegasnya.

Tim pengacara menduga bahwa Kasubbid Paminal lepas pengawasan terhadap Bripka Taufik Akbar dan Paminal mengeluarkan SKHP yang positif terhadap Bripka Taufik Akbar.

“Paminal selaku penyelenggara di Paminal yang seharusnya menganalisa memeriksa memperhatikan kondisi personel. Jika ada laporan atau Dumas terhadap Bripka Taufik atau personal yang ikut sekolah atau seleksi, Paminal bisa memastikan kesiapan personel dimaksud,” tambahnya.

Mereka mendesak agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut segera memberikan kepastian hukum atas Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/II/2025/Subbagyabduan dan Laporan dalam Surat Laporan Polisi Nomor: STTLP/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu.

“Saya sudah komunikasi dengan Bapak Kabid Propam, terkait dengan laporan itu masih pendalaman,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa LPC alias J dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Rita Jelita Sinaga (23), sebagaimana tertuang dalam Perkara Pidana Nomor: 1252/Pid.B/2024/PN Lbp Sidang putusan yang digelar pada Jumat, 20 Desember 2024.

Akan tetapi, sejak saat itu. Hp milik Rita Jelita tidak kunjung diberikan oleh Bripka Taufik Akbar.

Padahal, jauh sebelum perkara ini di vonis di PN Lubuk Pakam, B Sinaga orang tua Jelita sudah berulang kali meminta handphone itu kepada Bripka Taufik Akbar, tapi alasan Bripka Taufik bahwa handphone itu disita dan dijadikan barang bukti. Namun, dilihat dalam putusan di pengadilan, handphone itu tidak masukkan daftar sebagai barang bukti.

Sehingga pihak keluarga menduga bahwa Bripka Taufik Akbar melakukan penggelapan alat komunikasi dimaksud dan sampai sekitar masih bergulir di Propam Polda Sumut.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan