Medan, harianbatakpos.com – Kodam I Bukit Barisan mengonfirmasi bahwa salah satu prajuritnya, Serma Yonanda Agusta (39), diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Kasus oknum TNI terlibat narkoba ini menambah daftar panjang pelanggaran hukum di lingkungan militer dan mencoreng nama baik institusi TNI.
Pelaku, yang merupakan Bintara Tata Usaha Urusan Dalam (TUUD) dan berdinas di Kodim Inhu 0302, Korem 031, ditangkap setelah dua warga sipil lebih dulu diamankan oleh polisi di Kabupaten Asahan pada Kamis (29/5/2025). Penangkapan keduanya membuka jalan bagi penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menyeret nama Serma Yonanda.
“Benar, itu anggota kami. Dia bertugas di Kodim Inhu 0302 sebagai Bintara TUUD,” ungkap Kolonel Asrul Harahap, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan dikutip dari kompas.com Selasa (3/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah penyidik kepolisian menemukan petunjuk keterlibatan Serma Yonanda dari hasil pengembangan pemeriksaan dua warga sipil yang lebih dulu ditangkap. TNI kemudian bergerak cepat. Kasi Intel bersama Danrem 031 melakukan koordinasi dan berhasil menangkap pelaku di Pekanbaru, di hari yang sama.
“Oknum ini ditangkap di Pekanbaru dan saat ini telah ditahan di Pomdam I Bukit Barisan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kolonel Asrul.
Pihak Kodam I Bukit Barisan menegaskan komitmen penuh dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, baik di kalangan masyarakat maupun internal TNI. Tidak ada toleransi bagi prajurit yang melanggar hukum, apalagi terlibat dalam kejahatan berat seperti narkotika.
“Kami komit memberantas narkoba. Jika ada anggota yang terlibat, akan langsung diproses hukum. Tidak ada toleransi,” tegas Kolonel Asrul.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar