Medan, harianbatakpos.com – Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, Rifyan Ridwan Saleh, mengungkapkan keprihatinan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai izin tersebut melanggar undang-undang yang berlaku dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, aktivitas tambang di pulau kecil dilarang secara tegas.
Dilansir dari laman Kompas.com, Rifyan menekankan bahwa Pasal 23 ayat 2 UU tersebut memprioritaskan pemanfaatan pulau-pulau kecil untuk konservasi, pendidikan, dan pariwisata, serta kegiatan yang mendukung kelestarian lingkungan. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas di kawasan tersebut harus memperhatikan syarat pengelolaan lingkungan yang ketat.
“Sikap tegas Menteri ESDM penting. Aktivitas yang bertentangan dengan undang-undang di Raja Ampat harus dihentikan selamanya,” ujar Rifyan. Ia juga menambahkan bahwa Pulau Gag, yang merupakan bagian dari Raja Ampat, memiliki luas yang menjadikannya kategori pulau kecil; sehingga aktivitas pertambangan di sana jelas melanggar ketentuan yang ada.
Rifyan menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga prinsip-prinsip ekonomi berkelanjutan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar