Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa SP atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar di Kota Medan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Brigjen Pol Sumaryono melalui Kasubdit Jatanras, Kompol Jamakita Pura membenarkan telah memeriksa SP.
“Jadi, ada tiga laporan SP. Untuk satu laporan sudah diperiksa terlapornya, sedangkan untuk dua laporan lainnya sudah dijadwalkan,” terangnya, Selasa (27/5/2025).
Sebagaimana diketahui, SP Ketua Komisi 3 DPRD Medan ini dilaporkan atas dugaan pemerasan. Ada tiga laporan yang sedang bergulir di Mapolda Sumut. Proses masih tahapan penyelidik.
Salah satu pelapornya ialah pengusaha Xana Billiard – Cafe bernama Andryan, 24 tahun, yang mengaku diperas Komisi C DPRD Medan dengan kedok tagihan pajak. Selain itu, ada pengusaha lainnya yang melaporkan SP, yakni Suyarno.
Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan P/B/582/IV/2025/ SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April, atas nama pelapor Andryan. Sedangkan laporan Suyarno tertuang dalam LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April lalu.(BP7).
Penulis : Reza Pahlevi
Komentar