Polres Aceh Timur Musnahkan 5,9 Kg Sabu yang Diselundupkan dari Medan

Aceh, Harianbatakpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur berhasil memusnahkan barang bukti berupa 5,9 kilogram narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Medan, Sumatera Utara, ke Julok, Aceh Timur, pada Kamis (10/10/2024).
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan dua tersangka, RKN dan BB. Barang bukti sabu tersebut dihancurkan menggunakan blender, dicampur dengan cairan pembersih lantai, dan larutannya dibuang ke dalam septik tank.
Pemusnahan ini merupakan langkah tegas Polres Aceh Timur dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Penjabat Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha, Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Idi, TNI, Lapas II B Idi, BNN Kota Langsa, dan jajaran Polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru menjelaskan bahwa barang bukti sabu ini berasal dari dua tersangka yang ditangkap di wilayah hukum Polsek Darul Aman pada 3 Agustus 2024. Narkotika tersebut rencananya akan dikirim ke Julok menggunakan mobil Kijang hitam, dengan satu karung berisi lima bungkus sabu bertuliskan "Bluebeard Ethiopia."
"Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.986 jiwa dari bahaya narkoba," ujar AKBP Nova Surya
Komentar