Setelah Setahun Buron, Koruptor Darmawan Ditangkap Di Medan
Medan-BP: Koruptor Darmawan (45) ditangkap saat baru pindah rumah di Medan. Ia merupakan terpidana kasus proyek alat penangkap ikan Pemkot Medan.
Penangkapan itu dilakukan pada Minggu, 22 Juli 2018 tepat pukul 10.10 WIB di jalan Seroja Gang Lentera, Sei Sikambing B, Medan Sunggal, Kota Medan.
Penangkapan diawali dengan informasi masyarakat bila Dermawan sering berpindah tempat dengan cara mengontrak rumah.
Lalu Jaksa melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance beberapa hari. Pada hari ketiga pemantauan akhirnya ditemukan terpidana berada di lokasi.
Sebelum menangkap, jaksa telah melakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali. Namun DPO tidak mengindahkan pemanggilan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Belawan sejak tahun 2017.
"Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa Terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus Kejari Belawan untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi," pungkasnya.
"Darwan merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada Kegiatan Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan Tahun Anggaran 2014," kata JAM Intelijen, Jan Marinka Minggu (22/7/2018).
"Darmawan diamankan di rumah yang baru ditempati selama 7 hari. Dia ditangkap tanpa perlawanan. Berdasarkan keterangan, terpidana selama 7 bulan terakhir dia bekerja sebagai pekerja tidak tetap (serabutan)," lanjutnya.
Saat melakukan korupsi, Darmawan merupakan Direktur CV Karya Nusantara. Patgulipat anggaran Pemkot Medan itu membawanya ke meja hijau. Pada 6 September 2017, MA menjatuhkan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan. (BP/JP)
Komentar