Medan, harianbatakpos.com – Lima pemuda asal Kota Medan, Sumatera Utara, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan setelah didakwa menjadi kurir narkoba jenis ganja seberat 46 kilogram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Surya Mardhika dari Kejaksaan Negeri Medan menyampaikan bahwa kelima terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang kasus kurir narkoba ini digelar pada Rabu (4/6) di ruang sidang Kartika. Para terdakwa adalah Mukhrija Adha alias Rija (21) dan Radja Rezeki Ramadhan alias Radja (19), keduanya warga Kecamatan Medan Timur, lalu Sabda Zeidan Adriel Putra (21) dan Pikri Yusri Ananda (26), warga Kecamatan Medan Marelan, serta Muhammad Isrok (23) warga Medan Tembung.
Menurut dakwaan, pengungkapan kasus kurir narkoba ini bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Setia Jadi Gang Mulia Dalam, Medan Timur. Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan menemukan empat terdakwa di dalam kamar kos dan menemukan ganja dalam jumlah besar.
Barang bukti yang ditemukan meliputi satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi 6 bungkus, dan satu tas berisi 5 bungkus ganja, serta timbangan elektrik dan plastik kosong. Para terdakwa mengaku membeli ganja dari Aceh menggunakan dua mobil, yakni Toyota Calya dan Daihatsu Terios.
Lebih lanjut, terungkap bahwa pembelian ganja itu dilakukan atas permintaan terdakwa Muhammad Isrok. Ia memberikan jaminan berupa dua unit sepeda motor dan satu ponsel iPhone. Setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap Isrok di kediamannya di Jalan Kolam Belakang, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Sebagian dari ganja yang ditemukan, sekitar 20 kilogram, diketahui merupakan pesanan Isrok. Akibat perbuatannya, kelima terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Persidangan kasus kurir narkoba ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (11/6) dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa. Hakim Ketua Sulhanuddin memimpin jalannya sidang tersebut.
Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar