Medan, HarianBatakpos.com – Gubernur Bali I Wayan Koster minta produsen air minum kemasan (AMDK) berhenti produksi botol di bawah satu liter mulai Januari 2026. Langkah tegas ini diambil dalam rapat Kamis (29/5/2025) di Gedung Kertasabha, Denpasar, sebagai upaya pengurangan sampah plastik sekali pakai yang sudah mengancam lingkungan Pulau Dewata.
Dalam rapat tersebut, Koster menegaskan bahwa produsen hanya diperbolehkan menghabiskan stok produk yang sudah ada hingga Desember 2025. Setelah itu, produksi dan penjualan AMDK kecil wajib dihentikan. “Saya minta produksinya dihentikan mulai Januari 2026,” kata Koster. Larangan ini bagian dari Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.
Dilansir dari laman detik.com, kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat, bahkan rencana memindahkan Hari Lingkungan Hidup ke Bali turut menguatkan posisi Bali sebagai percontohan nasional dalam pelestarian lingkungan. Koster menambahkan, menjaga ekosistem Bali adalah kunci untuk mempertahankan daya tarik wisata serta pertumbuhan ekonomi daerah. Jika lingkungan rusak, pariwisata dan investasi juga akan terancam.
Dengan kebijakan ini, Bali berharap dapat mengurangi tekanan pada tempat pembuangan akhir yang nyaris penuh dan mendominasi sampah plastik sekali pakai.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar