Hukum
Beranda » Berita » Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat Diselidiki Bareskrim, 4 Izin Dicabut

Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat Diselidiki Bareskrim, 4 Izin Dicabut

Tambang Nikel Ilegal di Raja Ampat Diselidiki Bareskrim, 4 Izin Dicabut
Ilustrasi kasus tambang di Raja Ampat (Foto: Kompas.com)

Jakarta, harianbatakpos.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan lingkungan dalam aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Aktivitas tambang yang diduga merusak lingkungan ini tengah menjadi sorotan publik setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin selaku Dirtipidter Bareskrim Polri menyampaikan bahwa proses penyelidikan terhadap tambang nikel Raja Ampat masih berlangsung. Penyidikan dilakukan berdasarkan temuan lapangan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan ekosistem.

“Untuk saat ini, kami masih dalam tahap penyelidikan. Belum bisa memberikan banyak keterangan, karena penyelidikan ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Brigjen Nunung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

Rambut dan Kulit Kepala Gatal? Solusi untuk Cuaca Ekstrem

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran oleh perusahaan yang sebelumnya memiliki izin. Termasuk dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi tambang yang menjadi syarat penting dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan sensitif seperti Raja Ampat.

“Setiap kegiatan pertambangan pasti ada dampak kerusakan lingkungan. Karena itu ada aturan tentang reklamasi, dan setiap perusahaan wajib memberikan jaminan reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab,” tegas Nunung.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung membenarkan bahwa penyelidikan juga mencakup empat perusahaan yang telah dicabut izin tambangnya oleh pemerintah. Pulau Gag yang merupakan bagian dari Raja Ampat turut menjadi fokus perhatian penyidik.

Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang di Raja Ampat

Kasus Eksploitasi OCI: Vivi Nurhidayah Menarik Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memerintahkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di pulau-pulau kecil wilayah Raja Ampat. Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk menyelamatkan ekosistem kawasan konservasi dan destinasi wisata kelas dunia.

“Atas petunjuk Bapak Presiden, pemerintah akan mencabut IUP empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pencabutan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Tambang-tambang tersebut juga berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang kini telah menjadi kawasan konservasi dan wisata berkelas dunia.

“Pelanggaran lingkungan yang dilakukan cukup serius, dan ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Izin mereka juga dikeluarkan sebelum Geopark Raja Ampat ditetapkan secara resmi,” jelas Bahlil.

Selain pelanggaran lingkungan dan lokasi tambang yang berada dalam Geopark, pencabutan izin ini juga merupakan hasil keputusan rapat terbatas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua Barat Daya.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan