Kota Medan
Beranda » Berita » Pengacara : Hari Kartini, Wanita di Sumut Tak Mendapatkan Keadilan

Pengacara : Hari Kartini, Wanita di Sumut Tak Mendapatkan Keadilan

Paul J.J Tambunan SH MH.(Istimewa)

Medan – Kepala Biro Badan Perbantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu Paul J J Tambunan, SE SH MH menyoroti masih banyaknya perempuan Indonesia yang menjadi pejuang keadilan dalam peringatan Hari Kartini 2024.

Paul pun mengatakan seluruh perempuan Indonesia harus mengikuti jejak teladan Raden Ajeng (RA) Kartini dan harus terus berjuang memperoleh hak-haknya.

“Satu Abad lebih perjuangan RA Kartini, namun masih saja kita menemukan banyaknya ketidakadilan bagi kaum perempuan,” kata Paul dalam keterangan tertulis yang diterima awak Media di Medan, Senin (22/4/2024).

Pemadaman Listrik di Medan 25 Juni 2025, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Paul mengatakan, kesetaraan gender yang telah diperjuangkan RA Kartini pada abad ke-20 hingga kini masih juga menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama. Khususnya dalam hal keadilan bagi perempuan Indonesia karena masih banyaknya berbagai ruang ketimpangan.

“Walaupun Indonesia sudah memiliki banyak pedoman, regulasi dan aturan pendukung terhadap kesetaraan gender, realitanya hingga hari ini perempuan Indonesia masih banyak yang mengalami ketimpangan sosial dan budaya,” tuturnya.

“Kita masih terus menemukan perempuan-perempuan yang mengalami seperti Ibu kita Kartini dulu saat beliau berjuang melawan ketidakadilan karena peran sekunder perempuan dalam masyarakat,” tambahnya.

Paul mengatakan, banyak perempuan Indonesia yang belum bebas mendapatkan hak-haknya.

Polda Sumut Ungkap 414 Kasus Narkoba Jelang Hari Bhayangkari-79

“Mulai dari hak untuk hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi, hak menikmati standar kesehatan fisik dan mental tertinggi yang dapat dicapai, hak terhadap akses pendidikan, hingga hak mendapatkan kerja dan upah yang setara,” ucapnya.

“Tidak bisa kita pungkiri, masih cukup banyak perempuan yang kesulitan mendapatkan akses pendidikan, akses kesehatan, dan akses teknologi yang hari ini menjadi salah satu modal menjalani kehidupan sehari-hari,” sambungnya.

Paul juga menyoroti masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, baik kekerasan fisik, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, mental, maupun kekerasan seksual.
Seperti kasus KDRT yang terjadi di Padang Lawas dimana Seorang Perempuan yang telah menjadi Korban KDRT mau mencari keadilan malah dijadikan sebagai Tersangka dan diancam dengan pasal 44 ayat 4 UU PKDRT dengan ancaman hukuman Paling lama 4 (empat) bulan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/63/XII/2022/SPKT/SEK SOSA/PALAS/SUMUT, Tanggal 01 Desember 2022 di Polsek Sosa.

“Anehnya lagi Perempuan korban KDRT ini melaporkan mantan suaminya atas kekerasan yang dialaminya dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/XII/2022/SPKT/PALAS/SU, Tanggal 01 Desember, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun dalam pasal 44 ayat 1 UU PKDRT, namun Mantan Suaminya tidak pernah ditahan,” kata Paul.

“Mirisnya lagi setelah Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH saat proses tahap II tidak melakukan penahanan Tersangka dan selanjutnya hanya menuntut 1 (satu) tahun Penjara, Hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh hanya memberikan Putusan Pidana Bersyarat Pidana Penjara Waktu Tertentu (6 Bulan),” urainya.

Paul juga menuturkan bahwa Jaksa kejaksaan Negeri Padang Lawas juga telah mengembalikan berkas penyidikan status Tersangka Perempuan Korban KDRT atas nama Jenti Mutiara ini sebanyak 6 (enam) kali, berdasarkan Informasi yang telah didapatkan dari Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Hitler Hutagalung.

“Terkait contoh kasus diatas, seharusnya sudah menjadi kewajiban para pemangku kebijakan dan stakeholder agar dapat memberikan perempuan terbebas dari kekerasan dalam ranah apapun. Termasuk keadilan hukum bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Jenti dianiaya oleh pria yang merupakan suaminya. Namun, keduanya telah bercerai. Pihak kepolisian sudah menetapkan pria itu sebagai tersangka dan Jenti juga ditetapkan dengan status yang sama (tersangka).(BP7).

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *