Peristiwa
Beranda » Berita » Kebijakan Memotong Kuku bagi Calon Penyembelih Kurban

Kebijakan Memotong Kuku bagi Calon Penyembelih Kurban

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Menjelang waktu ibadah kurban, umat Islam diminta untuk memperhatikan beberapa aturan yang berkaitan dengan pelaksanaannya. Salah satu perhatian khusus adalah terkait dengan kebijakan memotong kuku, yang menjadi perdebatan di kalangan ulama.

Larangan memotong kuku bagi shohibul kurban berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Umm Salamah. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyampaikan pentingnya untuk tidak menyentuh atau memotong rambut kepala dan badan selama sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah bagi mereka yang hendak berkurban, seperti disadur dari laman TIMES JOMBANG.

Perspektif dan Perbedaan Pendapat

Meskipun hadits tersebut di atas menjadi dasar, para ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam menafsirkannya:

RSUD Kajen Klarifikasi Dugaan Salah Diagnosis Bocah Digigit Ular 

  • Ada yang menganggapnya sebagai haram, di antaranya Sa’id bin Al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, dan beberapa ulama Syafi’i.
  • Sebagian lagi menilai sebagai makruh tanzih, seperti Imam Syafi’i dan sebagian ulama Syafi’iyah.
  • Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada masalah dalam memotong kuku.
  • Imam Malik bahkan menyatakan bahwa memotong kuku adalah haram dalam konteks kurban sunnah.

Rasionale di Balik Larangan

Para ulama yang mengharamkan memotong kuku dan rambut dalam konteks berkurban memperkuat pendapat mereka dengan dalil dari hadits tersebut. Mereka berargumen bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban.

Waktu Berlakunya Larangan

Larangan memotong kuku berlaku mulai dari malam pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Khusus untuk Keluarga Penyembelih Kurban

Perlu ditekankan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan instruksi kepada keluarganya untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut, meskipun beliau sendiri pernah berkurban untuk diri dan keluarganya.

Penyembelihan Hewan Kurban

Hewan kurban boleh disembelih pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).

Diduga Aborsi Ilegal, Janin Bayi Ditemukan di Desa Sidourip Deli Serdang

Pembagian Jatah Daging

Ada tiga pendapat tentang pembagian jatah daging bagi shohibul kurban:

  • Dapat memakan hingga sepertiga daging hewan kurban.
  • Memakan sedikit saja dari daging tersebut.
  • Menyedekahkan seluruh daging kurban.

Hukum memotong kuku bagi shohibul kurban masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, yang terpenting bagi umat Islam yang akan berkurban adalah untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini dan menjaga kesempurnaan ibadah kurban. Dengan memperhatikan ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *