Harianbatakpos.com , JAKARTA – Menjelang waktu ibadah kurban, umat Islam diminta untuk memperhatikan beberapa aturan yang berkaitan dengan pelaksanaannya. Salah satu perhatian khusus adalah terkait dengan kebijakan memotong kuku, yang menjadi perdebatan di kalangan ulama.
Larangan memotong kuku bagi shohibul kurban berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Umm Salamah. Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyampaikan pentingnya untuk tidak menyentuh atau memotong rambut kepala dan badan selama sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah bagi mereka yang hendak berkurban, seperti disadur dari laman TIMES JOMBANG.
Perspektif dan Perbedaan Pendapat
Meskipun hadits tersebut di atas menjadi dasar, para ulama memiliki pendapat yang berbeda dalam menafsirkannya:
- Ada yang menganggapnya sebagai haram, di antaranya Sa’id bin Al-Musayyib, Rabi’ah, Ahmad, Ishaq, dan beberapa ulama Syafi’i.
- Sebagian lagi menilai sebagai makruh tanzih, seperti Imam Syafi’i dan sebagian ulama Syafi’iyah.
- Namun, Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada masalah dalam memotong kuku.
- Imam Malik bahkan menyatakan bahwa memotong kuku adalah haram dalam konteks kurban sunnah.
Rasionale di Balik Larangan
Para ulama yang mengharamkan memotong kuku dan rambut dalam konteks berkurban memperkuat pendapat mereka dengan dalil dari hadits tersebut. Mereka berargumen bahwa larangan ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban.
Waktu Berlakunya Larangan
Larangan memotong kuku berlaku mulai dari malam pertama bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Khusus untuk Keluarga Penyembelih Kurban
Perlu ditekankan bahwa larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban. Tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW memberikan instruksi kepada keluarganya untuk menahan diri dari memotong kuku dan rambut, meskipun beliau sendiri pernah berkurban untuk diri dan keluarganya.
Penyembelihan Hewan Kurban
Hewan kurban boleh disembelih pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah).
Pembagian Jatah Daging
Ada tiga pendapat tentang pembagian jatah daging bagi shohibul kurban:
- Dapat memakan hingga sepertiga daging hewan kurban.
- Memakan sedikit saja dari daging tersebut.
- Menyedekahkan seluruh daging kurban.
Hukum memotong kuku bagi shohibul kurban masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, yang terpenting bagi umat Islam yang akan berkurban adalah untuk mengikuti pendapat ulama yang mereka yakini dan menjaga kesempurnaan ibadah kurban. Dengan memperhatikan ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan ibadah kurban dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.
Komentar