Peristiwa
Beranda » Berita » Aksi Begal Handphone di Lubuklinggau, Pelakunya Masih Remaja Karena Gaya-Gayaan

Aksi Begal Handphone di Lubuklinggau, Pelakunya Masih Remaja Karena Gaya-Gayaan

Aksi Begal Handphone di Lubuklinggau, Pelakunya Masih Remaja Karena Gaya-Gayaan
Aksi Begal Handphone di Lubuklinggau, Pelakunya Masih Remaja Karena Gaya-Gayaan

HarianBatakpos – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 01, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ternyata dilakukan oleh kelompok remaja yang tergabung dalam geng. Kasus begal handphone ini mengejutkan masyarakat setempat karena para pelakunya masih berusia belia.

Para pelaku berjumlah enam orang, namun hingga kini baru satu orang yang berhasil ditangkap, yaitu W. Lima pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lubuklinggau. Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan menjelaskan bahwa aksi begal handphone ini terjadi pada Minggu, 10 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan modus menghadang korban di jalan.

BACA JUGA: Medan Memanas: Kawanan Begal Bersenjata Rampas Motor di Medan Labuhan

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

“Terjadi tindak pidana yang melibatkan anak-anak, yaitu perkara 365 ayat 1, dengan cara korban dihadang oleh pelaku sebanyak enam orang,” ujar Kasat Reskrim saat konferensi pers di Polres Lubuklinggau pada Rabu, 12 Juni 2024. Korban, Makmul Zaki (17), seorang pelajar, dipukul oleh salah satu pelaku hingga terjatuh dari motor sebelum handphonenya dirampas.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku W saat berada di Alfamart di daerah Mesat Jaya. “Pelaku ditangkap saat sedang berada di Alfamart di daerah Mesat Jaya,” jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sementara itu, mereka yang membawa senjata tajam diancam dengan hukuman penjara hingga sepuluh tahun. “Motif mereka ini hanya untuk gaya-gayaan dan menunjukkan identitas bahwa kelompok mereka paling hebat dan berani di Kota Lubuklinggau. Mereka ini bukan geng motor,” tegasnya.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan