HarianBatakpos.com: Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan pensiunan PTPN V, Saiwan, yang dilakukan oleh sopir pribadinya, Raka. Pelaku membunuh korban di rumahnya saat sedang makan dengan cara memukul kepala Saiwan menggunakan asbak rokok sebanyak dua kali. Setelah korban terjatuh, Raka mencekik dan membekapnya hingga tewas.
Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, menjelaskan bahwa setelah memastikan korban tewas, pelaku menggasak uang sebesar Rp 104 juta, mobil, dan handphone milik korban. Dari pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut direncanakan agar mudah menguasai harta korban.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menambahkan bahwa pelaku sudah bekerja sebagai sopir pribadi korban selama empat bulan. Raka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana yang mengancamnya dengan hukuman mati atau seumur hidup.
Komentar