Korupsi
Beranda » Berita » KPK Usut Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di Tiga Rumah Sakit: Kerugian Miliaran Rupiah!

KPK Usut Dugaan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan di Tiga Rumah Sakit: Kerugian Miliaran Rupiah!

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika.

Jakarta – BP: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan yang melibatkan tiga rumah sakit. Modus operandi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

 

“Penindakan masih melakukan telaah terkait klaim fiktif BPJS ini,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Kejagung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Besitang-Langsa Senilai Rp 1,3 Triliun

 

Dilansir dari ANTARA, Tessa menyebut Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK sedang mendalami apakah perkara ini melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, serta besaran potensi kerugian negara. Jika kerugian mencapai Rp1 miliar, besar kemungkinan KPK akan menangani kasus ini langsung. Jika tidak, KPK akan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

 

“Kami meminta publik bersabar. Begitu proses telaah rampung, kami akan segera mengumumkannya,” tambah Tessa.

Komisi Kejaksaan Desak Penyelidikan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

 

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkapkan bahwa tiga rumah sakit terlibat dalam praktik *phantom billing* atau klaim fiktif ke BPJS Kesehatan. Satu rumah sakit di Jawa Tengah diduga menyebabkan kerugian Rp29 miliar, sementara dua rumah sakit di Sumatera Utara merugikan negara masing-masing Rp4 miliar dan Rp1 miliar.

 

“Hasil audit atas klaim dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa ketiga rumah sakit tersebut merekayasa dokumen untuk melakukan *phantom billing*,” ungkap Pahala.

 

Temuan ini telah dilaporkan kepada pimpinan KPK dan akan segera dilimpahkan ke Kedeputian Penindakan untuk ditindaklanjuti. “Pimpinan memutuskan ketiga kasus ini dipindahkan ke penindakan. Siapa yang akan mengambil alih, apakah kejaksaan atau KPK, akan ditentukan oleh pimpinan KPK,” tutup Pahala.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *