Jakarta-BP: Turis berkewarganegaan Polandia, Jakub Fabian Skrzpski, hingga Senin (10/09), masih mendekam di rumah tahanan Polda Papua, setelah diduga terlibat kasus makar bersama warga Papua, Simon Magal.
Telepon genggam milik Skrzpski dikatakan sebagai bukti permulaan kasus makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal, menjelaskan selain ponsel milik tersangka, polisi juga mencurigai adanya transaksi elektronik yang dilakukan oleh Skrzpski.
Dugaan rangkaian transaksi elektronik ini masih dalam ditelusuri polisi. Ahmad Musthofa mengatakan Jakub Fabian Skrzpski dan Simon Magal berkenalan pertama kalinya melalui seseorang di Facebook tiga tahun lalu.
Kepala Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, perwakilan Papua, Fritz Ramandey, mengatakan hingga Senin (10/09), Skrzpski meminta pendampingan dari Kedutaan Besar Polandia dan pengacara.
Ramandey mengatakan dalam ponsel itu terdapatlah beberapa foto yang dicurigai sebagai tindakan makar.
‘Keluhkan’ kondisi sel
Polisi menangkap Simon Magal berdasar transkrip percakapan di ponsel milik Jakub.
“Sejak awal ditanya, ia meyakinkan bahwa dirinya bukan teroris, berkali-kali” kata Fritz Ramandey usai menemui Skrzpski.
Skrzpski sempat mengeluh tentang ruangan yang pengap asap rokok karena dirinya berada di dalam sel penjara bersama tiga orang lainnya, kata Fritz Ramandey.
Di luar masalah asap rokok, polisi “telah memenuhi hak-hak Skrzpski” sebagai tersangka, katanya.
Tindakan Makar di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 106, Pasal 108 ayat (2) jo Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana seumur hidup atau sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Sumber: BBC (SP)
Komentar