Uncategorized
Beranda » Berita » Warga Pematangsiantar Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya

Warga Pematangsiantar Ditangkap Polisi, Ini Barang Buktinya

Pelaku ketika diamankan petugas kepolisian.(Istimewa).

Medan, Harianbatakpos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap pria memiliki narkotika jenis sabu 1,43 gram di Jalan.Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (07/9/2024) siang pukul 11:00 Wib.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH, MH mengatakan, pria itu berinisial AF (49) warga Jalan Siak Kelurahan, Martoba Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

“Pelaku ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” katanya kepada awak media, Senin (9/9/2024).

Kompolnas Turun Langsung Telususi Kasus Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar Diduga Peras Kadis Perhubungan

Tim Opsnal menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu berat bruto 1,43 gram dan uang hasil penjualan sabhu sebanyak Rp.900.000 dari Tersangka AF. Diinterogasi tersangka AF mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya.

“Tersangka AF dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terangan.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *