Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus menyelidiki aliran dana Rp yg28 miliar milik jemaat gereja Paroki Aek Nabara di Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Aek Nabara yang digelapkan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan SH membenarkan itu kepada awak media.
“Memang masih di dalami, harus izin ke Bank Indonesia, butuh waktu agak panjang,” kata Ferry Walintukan, Rabu (22/4/2026).
Selain itu, Polda Sumut juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim hingga Kementerian Keuangan untuk menyelidiki aliran dana tersebut.
“Andi Hakim sudah ditahan.
Andi ditangkap karena menggelapkan dana jemaat gereja senilai Rp 28 miliar,” tambahnya
Informa yang didapat, Andi sempat melarikan diri ke Australia hingga akhirnya, Ditreskrimsus Polda Sumut bersama petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu menangkap Andi bersama Istrinya, Camelia Rosa, saat tiba di Indonesia pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, istrinya belum dijadikan tersangka. (BP7)


Komentar