Jakarta, HarianBatakpos.com – Permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini resmi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, pada Senin (25/11/2024).
“Kami telah memeriksa secara mendalam dan menemukan bahwa salah satu rukun nikah tidak terpenuhi. Berdasarkan itu, majelis hakim memutuskan menolak permohonan isbat nikah ini,” ujar Suryana.
Dalam penjelasannya, Suryana memaparkan bahwa alasan utama penolakan isbat nikah ini berkaitan dengan status wali yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini. Wali tersebut tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh hukum Islam maupun undang-undang.
“Setelah diteliti, wali yang menikahkan tidak sesuai kriteria. Ayah Mahalini bukan seorang muslim, sehingga tidak bisa menjadi wali nasab. Wali hakim yang sah juga tidak digunakan. Justru ustaz yang menikahkan mereka, mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim,” jelas Suryana.
Akibat masalah ini, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak diakui secara agama maupun negara. Sebagai solusi, pasangan ini direkomendasikan untuk menikah ulang agar pernikahan mereka sah secara hukum dan agama.
“Jalan keluarnya adalah menikah ulang. Dengan begitu, mereka bisa mendapatkan buku nikah dan status pernikahan yang sah, baik menurut hukum agama maupun negara,” tambahnya.
Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan akad nikah pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles Jakarta Selatan. Namun, dua bulan kemudian, Rizky mengajukan permohonan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Keputusan pengadilan ini menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut ketentuan hukum Islam terkait pernikahan yang harus dipenuhi oleh pasangan tersebut.
Komentar