Viral
Beranda » Berita » Pria Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi

Pria Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi

Pria Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi
Pria Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pemerkosaan Mahasiswi

Mataram, HarianBatakpos.com – Seorang pria disabilitas tunadaksa tanpa kedua tangan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), bernama IWAS, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi berinisial MA. Kejadian ini berlangsung di sebuah homestay setelah IWAS diduga menggunakan tipu daya untuk memanipulasi korban.

Kuasa hukum korban, Andre Safutra, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula pada Senin (7/10/2024) saat MA sedang membuat video di Taman Udayana, Mataram. IWAS mendekati MA, berkenalan, dan mengajaknya ke lokasi sepi di utara taman. Di sanalah IWAS mulai memanipulasi MA dengan mengungkit masa lalunya hingga korban merasa terpojok secara psikologis.

Dugaan Pemerkosaan di Homestay
Setelah berhasil memanipulasi MA, IWAS mengajaknya melakukan ritual mandi suci untuk “membersihkan diri dari masa lalu”. Ancaman dan tekanan psikologis membuat korban mengikuti IWAS ke sebuah homestay. Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh.

Salut! Cewek Ini Tunjukkan Etika dengan Tanggung Jawab Setelah Kecelakaan

Menurut Andre, IWAS membaca mantra dalam bahasa Bali dan memaksa MA membuka pakaian. Korban sempat menolak dan hendak berteriak, tetapi diancam oleh IWAS. Pelaku bahkan membuka pakaian korban dengan kakinya sebelum melakukan tindakan pemerkosaan.

Setelah kejadian tersebut, MA melapor ke Polda NTB. Berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan psikologi korban, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual. Polisi juga mengamankan barang bukti, termasuk pakaian korban dan uang Rp 50 ribu.

Bantahan dari Pihak Keluarga IWAS
Ibu IWAS, GAA, membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa MA yang membawa IWAS ke homestay dan bahkan membayar kamar. GAA juga menyebut anaknya tidak mungkin melakukan pemerkosaan karena tidak memiliki tangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menegaskan bahwa bukti dan keterangan saksi mendukung dugaan tindak pidana oleh IWAS. “Walaupun pelaku merupakan penyandang disabilitas, tidak ada hambatan fisik dalam melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban,” ujar Syarif.

Viral! SMK Bani Saleh Lakukan Study Tour Berbeda ke Panti Jompo

Penetapan Tersangka dan Harapan Keadilan
IWAS telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan saksi ahli. Namun, keluarga pelaku berharap polisi meninjau kembali keputusan tersebut. Saat ini, kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan