Ekbis Headline
Beranda » Berita » Harga Emas Antam Naik Lagi, Cek Rincian Terbaru 3 Januari 2025

Harga Emas Antam Naik Lagi, Cek Rincian Terbaru 3 Januari 2025

Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Per Gram, Simak Harga Pecahan Emas Terkini
Harga Emas Antam Turun Rp2.000 Per Gram, Simak Harga Pecahan Emas Terkini

Jakarta, HarianBatakpos.com – Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Jumat, 3 Januari 2025, kembali mengalami kenaikan signifikan, yakni naik Rp19.000 per gram. Dengan demikian, harga emas per gram yang sebelumnya dipatok Rp1.524.000 kini menjadi Rp1.543.000 per gram.

Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turut naik menjadi Rp1.392.000 per gram. Kenaikan harga emas ini berpengaruh pada transaksi jual-beli emas batangan yang dilakukan masyarakat. Transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.

Bagi Anda yang berencana untuk menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk, perlu diketahui bahwa pembelian emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.

Dua Motor Patroli Diduga Menyenggol Nenek di Medan, Polda Sumut Sampaikan Permintaan Maaf dan Siap Tanggung Biaya Pengobatan

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat, 3 Januari 2025:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp821.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.543.000
  • Harga emas 2 gram: Rp3.026.000
  • Harga emas 3 gram: Rp4.514.000
  • Harga emas 5 gram: Rp7.490.000
  • Harga emas 10 gram: Rp14.925.000
  • Harga emas 25 gram: Rp37.187.000
  • Harga emas 50 gram: Rp74.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp148.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp371.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp741.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.483.600.000

 

Sebagai tambahan informasi, potongan pajak pada harga beli emas batangan sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai referensi untuk pelaporan pajak.

 

Polda Sumut Sidak Swalayan di Medan, Telusuri Dugaan Penjualan Beras tak Sesuai Mutu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *