Religi
Beranda » Berita » Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Wajib atau Tidak? Simak Penjelasannya

Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Wajib atau Tidak? Simak Penjelasannya

Hukum Kurban untuk Orang Meninggal, Wajib atau Tidak? Simak Penjelasannya
Ilustrasi hewan qurban. (Foto: tipsandcara.com)

Medan, HarianBatakpos.com – Hukum kurban untuk orang meninggal kerap menjadi pertanyaan yang muncul setiap kali Idul Adha tiba. Seperti yang kita ketahui, ibadah kurban merupakan salah satu amalan penting bagi umat Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan seperti sapi, kambing, atau domba pada 10 hingga 12 Dzulhijjah setelah pelaksanaan shalat Idul Adha.

Dalam buku Fikih karya Udin Wahyudin disebutkan bahwa kurban termasuk dalam kategori sunah muakkadah, yaitu amalan sunah yang sangat dianjurkan. Artinya, meskipun bukan kewajiban mutlak, ibadah ini sangat disarankan bagi mereka yang mampu secara finansial. Namun bagaimana dengan hukum kurban untuk orang meninggal menurut Islam?

Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa kurban atas nama orang meninggal tidak diperbolehkan kecuali jika orang tersebut telah berwasiat semasa hidup. Jika tidak ada wasiat, maka pahala kurban tidak akan sampai kepada orang yang telah wafat.

Doa Minum Air Zamzam Sesuai Sunnah, Bawa Keberkahan dan Kesembuhan

Pendapat ini merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an surah An-Najm ayat 39 yang menegaskan bahwa manusia hanya memperoleh pahala dari apa yang telah diusahakannya sendiri. Maka dari itu, tanpa niat langsung dari yang bersangkutan, kurban untuk orang meninggal dianggap tidak sah menurut pendapat ini.

Berbeda dari mazhab Syafi’i, mazhab Hanafi dan Hanbali membolehkan kurban untuk orang meninggal meskipun tanpa wasiat. Dalil yang digunakan adalah hadits riwayat Al-Bukhari mengenai seorang wanita yang ingin menghajikan ibunya yang sudah meninggal. Rasulullah membolehkan niat ibadah tersebut dilakukan oleh ahli warisnya.

Menurut ulama dari mazhab ini, sebagaimana pahala sedekah dan ibadah haji dapat dihadiahkan kepada orang yang telah wafat, maka kurban pun demikian. Hukum kurban untuk orang meninggal dalam pandangan ini adalah boleh dan pahalanya tetap sampai.

Mazhab Maliki mengambil posisi tengah. Mereka menyatakan bahwa kurban atas nama orang meninggal diperbolehkan, tetapi kurang dianjurkan jika tidak ada wasiat. Dengan kata lain, kurban tetap sah namun tidak termasuk amalan yang sangat utama jika dilakukan tanpa wasiat dari yang bersangkutan.

Panduan Doa Pulang Haji untuk Jemaah

Kesimpulannya, hukum kurban untuk orang meninggal memang memiliki perbedaan pandangan di kalangan ulama. Umat Islam yang ingin melakukannya dianjurkan memahami mazhab yang dianut dan mempertimbangkan wasiat almarhum sebagai dasar pelaksanaan kurban.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *