Kriminal
Beranda » Berita » Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, 10 Kg Sabu Tujuan Medan Disita

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, 10 Kg Sabu Tujuan Medan Disita

Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Asahan, 10 Kg Sabu Tujuan Medan Disita
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengintrogasi para tersangka. (Foto: Tribun Medan/Alif)

Asahan, harianbatakpos.com – Aksi penyelundupan narkoba sabu dalam jumlah besar kembali digagalkan oleh petugas kepolisian. Sebuah video amatir memperlihatkan mobil Daihatsu Terios warna hitam dikejar oleh beberapa orang karena diduga membawa narkoba jenis sabu-sabu di Asahan.

Dalam video tersebut, polisi berhasil mencegat mobil dan menemukan satu tas ransel berisi 10 paket besar sabu-sabu jaringan internasional. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 05.45 WIB di Jalan HOS Cokroaminoto, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Petugas berhasil mengamankan tiga tersangka kurir narkoba yang diketahui merupakan warga Tanjungbalai, yakni AP, IJ, dan F,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (18/6/2025).

Tiga Kurir Ditangkap Saat Jemput Ganja di Madina, Polisi Sita 36 Bal Ganja

Penangkapan kurir narkoba ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dramatis antara para tersangka dengan tim Satres Narkoba Polres Asahan. Para pelaku bahkan sempat mencoba membuang barang bukti dari dalam mobil guna mengelabui petugas.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik teh Cina dan lima bungkus bermerek alpukat. “Ini adalah jaringan narkoba yang diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui Tanjungbalai dan hendak dikirim ke Medan,” tambah Afdhal.

Setiap kurir narkoba tersebut dijanjikan upah sebesar Rp 3,5 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut ke kota Medan. Polisi menduga jaringan ini dikendalikan oleh seorang residivis, dan saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba internasional.

“Barang bukti sabu-sabu seberat 10 kg ini berasal dari jaringan luar negeri. Kita terus kembangkan untuk ungkap pengendali dan jalur distribusinya,” tegas Kapolres Asahan.

Kurir Ganja 25 Kg Ditangkap Polres Batubara

Ketiga kurir narkoba tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Ikuti saluran harianbatakpos.com di WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan