Medan, harianbatakpos.com – Dinas Sosial Provinsi Sumut tidak bisa mengintervensi kepada Kepala Desa atau Lurah untuk membuka data penerima bantuan sosial di daerahnya masing-masing.
Itu dikatakan oleh Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara, Fachrizal Nasution dalam kegiatan konfrensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (26/2/2026).
“Jadi, mengenai hal itu (data penerima bantuan sosial/bansos). Sebenarnya itu ranahnya Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Merekalah yang harusnya mendorong agar Kepala Desa atau lurah untuk membuka data penerima bansos,” katanya.
Namun, jika pihak kepala desa atau lurah tidak membuka data itu. Segera laporkan ke Inspektorat daerah masing-masing.
“Laporkan dengan kami (Dinsos) juga bisa. Tapi kami tidak bisa membuka data penerima bansos secara menyeluruh. Tapi kami bisa membukanya satu-persatu. Karena semua data itu adanya di Kemensos,” tambahnya.
Mengenai penerima PKH yang rumahnya wajib di labeli stiker itu merupakan ranahnya Kemensos.
“Ranahnya kemensos itu. Karena semua kewenangan ada disana, kami tidak bisa berbuat apa-apa. Semua data ada didata Kemensos,” terangnya.
Sedangkan mengenai aplikasi cek bansos, Fachrizal membenarkan aplikasi itu dikelola oleh Kemensos. Akan tetapi, sistem dikendalikan oleh operator.
“Jadi jika ada data di Aplikasi cek bansos orang tersebut bukan sebagai penerima. Namun kenyataannya orang tersebut mendapatkan bansos, itu kemungkinan disebabkan sistem di aplikasi itu belum di update. Itu aja menurut saya,” terangnya. (BP7)


Komentar