Medan, harianbatakpos.com – Lima Bulan Pasca Bencana yang melanda Sumatera, khusus Sumatera Utara disejumlah Kabupaten/Kota, hingga kini dibeberapa titik nyaris belum ada perubahan yang signifikan dalam hal penanganan/penanggulangannya.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menegaskan agar pemerintah segera menyelamatkan pengungsi atau korban bencana alam.
“Berdasarkan Pantauan langsung tim LBH Medan, di beberapa titik lokasi bencana masih terlihat porak poranda dan beberapa infrastuktur umum belum bisa difungsikan, seperti di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara dan Langkat,” ungkapnya, kepada awak media, Selasa (28/4/2026).
Persoalan saat ini tidak hanya pada infrastuktur saja, tetapi tentang pemenuhan hak warga negara/korban dampak bencana ekologis dan diduga adanya praktik korupsi terkait penanggulangan bencana.
“Tidak ditetapkannya Bencana Sumatera menjadi Bencana Nasional membuat penanganannya terkesan lambat dan membebankan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah Provinsi,” tuturnya.
Padahal, Irvan menyebut jika dinilai dampak kerusakannya lebih besar dan parah dari Bencana Tsunami Aceh-Nias pada tahun 2004 lalu.
Lambatnya Penanganan bencana oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memperparah penderitaan warga terdampak yang terpaksa kehilangan tempat tinggal, mata pencaharian dan menghambat akses untuk mengunakan fasilitas umum.
“Seperti di sekolah SMK Negeri 1 Badari Tapanuli Tengah, hingga saat ini sekolah masih tutup karena kondisinya masih tertutup lumpur dan masih banyak puing-puing dan gelondongan kayu menggunung di dalam dan disekitar sekolah sehingga sekolah tidak layak lagi digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sehingga para siswa-siswi, terpaksa harus belajar di tenda-tenda darurat,” ungkapnya.
Begitu juga kondisi beberapa Sekolah Dasar di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan Kecamatan Batang Toru Tapanuli Selatan. Selain sekolah, hal serupa juga terjadi dengan beberapa prasarana umum lainnya.
Tidak hanya itu, selain puluhan rumahnya yang rusak parah atau musnah, temuan tim LBH Medan dilapangan, beberapa warga mengaku belum mendapatkan bantuan sosial seperti Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Jaminan Hidup (JADUP) serta belum terdata untuk mendapatkan Hunian sementara (HUNTARA) dan Hunian Tetap (HUNTAP) serta tidak transparan anggaran dan pelaksanaan bantuan yang diduga berpotensi maraknya praktik korupsi di pemerintah Desa yang mendata.
Sehingga penting segala informasi terkait Bantuan ini di buka dan transparan.
“Dugaan Praktik Korupsi selama penangan bencana, perlahan mulai terkuak. Hal ini dapat dilihat dari Pengalokasian Bantuan oleh KEDIKDASMEN ke setiap sekolah yang terdampak seperti di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, seyogyanya mendapatkan dana perbaikan sebesar Rp 8 Milyar, namun menyusut hingga stag di Rp 1 miliar,” tegasnya.
Bahkan baru-baru ini, Irvan menyebut ada puluhan warga Besitang Kabupaten Langkat melakukan demo di kantor pemerintah Kabupaten Langkat untuk menuntut hak mereka terkait bantuan warga yang terdampak banjir. Tidak tangung-tanggung aksi warga hingga merobohkan pagar kantor pemerintahan daerah Langkat.
“Temuan lainnya, diduga Pengerjaan sumur bor oleh TNI, yang dianggarkan Rp 150 Juta pertitik lokasi. Namun temuan dilapangan tidak sesuai dengan yang di anggarkan. Berdasarkan tinjauan LBH Medan di salah satu titik bencana di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah seorang warga menyampaikan bahwa sumur yang dibuat oleh TNI tersebut dapat berfungsi hanya setengah jam saja mampu mengeluarkan air dan kedalamannya hanya 2 meter,” tambahnya.
Belum lagi tentang masalah penimbunan bantuan yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah disejumlah titik lokasi.
LBH Medan juga mengkritik keras publikasi data Pengungsi di Website BNPB yang saat ini Sumatera Utara nihil pengungsi, namun pada faktanya masih ada pengungsi di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.
“Atas lambatnya penanganan bencana dan dugaan maraknya tindakan korupsi, kami LBH Medan menduga pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM. Dimana hak seorang warga negara tentang hak atas tempat tinggal yang layak, hak atas pendidikan, hak atas bantuan sosial, hak atas prasana umum dan hak atas informasi di kesampingkan,” ucapnya.
Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan _International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights_ (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya).
“LBH Medan mendesak Pemerintah Pusat segera menetapkan status bencana Nasional, karena telah memenuhi unsur pada Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Jo. Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, agar upaya rebabilitasi dan rekonstruksi berlangsung dengan cepat dan baik,” tuturnya.
“Kemudian semua pihak harus melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah daerah yang terkesan lambat dan meminta aparat penegak hukum dalam hal ini KPK melakukan penyelidikan dan BPK melakukan audit anggaran terkait dugaan praktik korupsi selama penangan bencana ini,” terangnya. (BP7)


Komentar