Medan-BP: Seorang ayah bejat berinisial RA 49 tahun warga Jalan Besar Delitua, Dusun V Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang ditangkap karena tega memperkosa putri kandungnya sendiri sampai hamil dua bulan.
Dia memperkosa korban berinisial DN yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku sudah dilakukan sebanyak 7 kali sejak Oktober 2020 sampai Januari 2021.
Kepala Polsek Delitua, Ajun Komisaris Polisi Zulkifli Harahap melalui Kanitreskrim, Inspektur Martua Manik membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku kami amankan berdasarkan laporan dari Abang kandung korban dan keterangan saksi. Kami amankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Martua Manik, Selasa 9 Februari 2021.
Menurut Manik, insiden itu awalnya terjadi di Bulan Oktober 2020. Korban yang masih dibawah umur ini sedang tidur didalam kamar. Tiba tiba pelaku datang dan memperkosa korban secara paksa.
“Istri pelaku sudah meninggal setahun yang lalu (2020) dan korban tinggal bersama Abang kandungnya, dirumah itu mereka juga tinggal bersama pelaku. Puas melakukan sekali, pelaku melakukan perbuatan melanggar hukum itu sebanyak 7 kali,” tuturnya.
Setelah aksi ketujuh itu, korban mengaku telah dua bulan (hamil) dan dia menceritakan kejadian itu kepada salah satu keluarganya. Disitulah peristiwa bejat itu terungkap.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan. Dia kami persangkakan melanggar dugaan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1,3 Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Martua Manik.(BP/Reza)
Komentar