Ekbis
Beranda » Berita » Potensi Budi Daya Lobster Berpotensi Menurun Akibat Perubahan Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Potensi Budi Daya Lobster Berpotensi Menurun Akibat Perubahan Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Potensi Budi Daya Lobster Berpotensi Menurun Akibat Perubahan Kebijakan Ekspor Benih Lobster

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi budi daya lobster di Maluku Utara (Malut) yang berpotensi mengalami penurunan. Hal ini disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan terkait ekspor benih lobster.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, mengungkapkan bahwa hasil kajiannya menunjukkan kemungkinan penurunan stok benih lobster di dalam negeri. Hal ini dipicu oleh praktek eksploitasi penangkapan benih lobster secara besar-besaran di wilayah pengelolaan perikanan nasional, termasuk di Malut.

Perubahan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia, memungkinkan adanya kelangkaan benih lobster di dalam negeri, yang berdampak pada menurunnya potensi pendapatan dari budi daya lobster.

Minyak Mentah Indonesia Anjlok ke USD 62,75 per Barel, Dipicu Stok AS dan Produksi OPEC

Abdul Halim menyatakan kebutuhan akan koreksi atas kebijakan tata ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta perizinan usaha yang berorientasi pada perluasan kebun kelapa sawit dan industri pertambangan. Hal ini dinilai memberikan dampak negatif terhadap hajat hidup masyarakat pesisir lintas profesi.

Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan mengusulkan serangkaian langkah perbaikan, termasuk mendahulukan pendekatan saintifik dalam pengelolaan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara. Selain itu, penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum di laut juga dianggap penting, terutama di perairan yang kaya sumber daya ikan.

Abdul Halim menekankan pentingnya pembangunan berbasis ekonomi hijau yang mengutamakan ekspor produk olahan padat karya dan perdagangan antarpulau yang didukung oleh ketersediaan armada pelayaran laut dan biaya logistik yang terjangkau.

Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa larangan ekspor benih bening lobster (BBL) akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Plt Dirjen Perikanan Budidaya KKP, TB Haeru Rahayu, menekankan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan budidaya lobster di Indonesia, mengingat lobster merupakan salah satu komoditas ekspor bernilai ekonomis tinggi.

Indonesia Gandeng Belanda Perkuat Hortikultura dan Modernisasi Pertanian

Meskipun demikian, perbedaan pendapat terkait kebijakan ekspor benih lobster mencerminkan kompleksitas isu tersebut dan menekankan perlunya penyesuaian kebijakan yang mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan