Medan-BP: Mantan Penjabat Bupati (PJ) Serdangbedagai Chairullah akhirnya diringkus dari persembunyiannya.
Selama 6 tahun eks Sekda Deli Serdang tahun 2004 itu diringkus oleh tim Intelijen Kejatisu dari kediamannya di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisur Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Bogor, Sabtu 25 Agustus 2018 dinihari.
“Penangkapan ini langsung dipimpin Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Sabtu siang.
Chairullah yang juga salahseorang penggagas berdirinya Kabupaten Serdangbedagai merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004.
Akibat kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000. Perbuatan itu dilakukan Chairullah saat menjabat Sekda Kabupaten Deli Serdang, terangnya.
Kata Sumanggar, terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” jelasnya.
Hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.
“Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, Chairullah melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012,” pungkas Sumanggar.
Saat penangkapan berlangsung, tim intelijen Kejatisu terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan Chairullah dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.
“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan kooperatif baik oleh DPO maupun keluarga.,”
Selanjutnya DPO dibawa langsung menuju Terminal 1B Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, tadi pagi,” urainya
Selanjutnya, tim intelijen memboyong Chairulah dari Bandara Kualanamu ke Sumut untuk diproses administrasi. Tiba di Kantor Kejati Sumut, eks pemain PSMS ini, tampak mengenakan masker. Pria bertubuh tambun tersebut terpaksa dipapah dengan menggunakan kursi roda.
“Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam,” tukasnya. (BP/MM)
Komentar