Bawaslu Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Mahar Rp1 Triliun

JAKARTA-BP: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak serius dalam menangani kasus dugaan mahar politik senilai Rp1 triliun oleh mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Bawaslu telah mengundang para saksi untuk bisa dimintai keterangan ke Bawaslu, salah satunya Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief.

Dari tiga saksi yang ditunjuk, hanya Andi Arief yang tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyelidikan kasus pun dihentikan lantaran dinilai tak memiliki bukti-bukti kuat.

"Padahal menurut kami mestinya objeknya bukan lagi Andi Arief, tapi Sandiaga Uno mengingat dia pernah mengungkapkan komitmennya untuk membantu parpol dan tim kampanye. Pernyataan itu bisa diindikasikan sebagai mahar, apakah dieksekusi atau tidak itu hal lain," ujar Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu (2/9).

Menurut Ray, memberi janji pada suatu parpol dapat dikategorikan sebagai mahar politik. Ray mengungkapkan, kasus tersebut sejatinya masih bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

"Tetapi tidak lagi dengan menjadikan Andi Arief sebagai objek utama untuk mengungkap kasus ini, tapi langsung kepada Sandiaga dengan meminta keterangan terhadap pernyataannya itu," kata Ray.

Sebelumnya, Andi Arief menawarkan tiga opsi untuk tetap memberikan keterangan pada dugaan kasus tersebut. Salah satunya dengan memberikan keterangan di Bawaslu Lampung, karena ketika itu Andi Arief sedang berada di Lampung. Namun, Bawaslu menginginkan kehadiran Andi Arief secara langsung di Bawaslu Pusat.

"Ya Bawaslu mengelak, mendasarkan diri bahwa itu (permintaan keterangan di Bawaslu daerah) gak diatur dalam peraturan Bawaslu. Sekarang orang sudah mempergunakan teknologi kok, bahkan dipakai di persidangan, bukan cuma permintaan penyelidikan. Mekanisme teleconference aja udah diperkenalkan. Tapi Bawaslu gak pake karena memang tujuannya gak mau menindaklanjuti kasus ini," ungkap Ray.

Ray juga menilai, Bawaslu memang punya keinginan untuk tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Menurut dia, jarak Lampung dan Jakarta amat dekat, bisa dijangkau dengan pesawat selama satu jam perjalanan. Dengan demikian, ketidakhadiran Andi Arief tak bisa dijadikan alasan.

"Bawaslu tidak menindaklanjuti kasus dengan cara tidak melakukan upaya lain selain mendatangkan Andi Arief ke Kantor Bawaslu Pusat. Padahal mekanisme lain gak dilarang," ujarnya.

Sumber: Idn Times (ES)

Penulis:

Baca Juga