Uncategorized
Beranda » Berita » Heboh Seorang Habib Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Heboh Seorang Habib Tersangka Kasus Pencabulan Anak

tokoh agama Habib YS. Foto: Istimewa

Pemekasan-BP: Seorang tokoh agama di Pamekasan, Jawa Timur, berinisial Habib YS (36) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi terkait kasus pencabulan. Habib YS diketahui telah melecehkan dua orang santriwatinya.

Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menyebut Habib YS melakukan aksi bejat itu dengan modus menyuruh korban memijat. Kedua korban diketahui masih berusia anak-anak.

Bupati Tapsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan 2026 di Jakarta

“Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijat biar dapat barokah,” kata Tomy dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Tomy menerangkan pencabulan itu terjadi pada tahun 2022. Insiden itu terjadi di Pondok Desa, Panaguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Lebih lanjut, Tomy berkata pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan korban.

“Polisi juga telah mengamankan 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah,” ucap Tommy.

Pentagon Minta Tambah Anggaran Rp3.300 Triliun untuk Perang di Iran

Polres Pamekasan sempat diluruk ratusan warga Desa Karanggayam, Sampang, terkait penangkapan Habib YS. Warga menuntut Habib YS dibebaskan.

“Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara kenapa Habib ditangkap,” ujar Hasan, salah satu warga kepada wartawan di depan Polres Pamekasan.

Hasan menyebut Habib YS ditangkap saat hendak mengisi pengajian di Karanggayam, Sampang. Habib YS sendiri merupakan warga Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Market

RSS Error: A feed could not be found at `https://pintu.co.id/news/categories/market/rss-feed.xml`; the status code is `403` and content-type is ``

BatakPos TV

BatakPos TV