Kota Medan
Beranda » Berita » Merasa Dicurangi, Brulina Sembiring Minta Keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara

Merasa Dicurangi, Brulina Sembiring Minta Keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara

Merasa Dicurangi, Brulina Sembiring Minta Keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara Medan, harianbatakpos.com - Brulina Br Sembiring (69) meminta keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara. Hal ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Juli 2023, tentang pemalsuan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 264, dengan terlapor atas nama Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu, yang menurutnya, sampai saat ini belum ada kepastian hukum. "Belum ada tindakan dari pihak Polsek Perdagangan dan Polres Simalungun terhadap Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu," kata Brulina, kemarin. Brulina Br Sembiring lantas menjelaskan uraian peristiwa, sehingga memunculkan Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan tersebut di atas. "Pada tanggal 30 Juli 2020, anak saya yang bernama Lenny Herawati Br Hutapea menikah dengan laki-laki bernama Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu (terlapor). Menurut pengakuan terlapor, dia adalah lajang. Kemudian setelah anak saya meninggal, saya mengetahui bahwa suami anak saya (terlapor-red), telah mempunyai istri bernama Ratna Dewi Manurung. Mereka menikah pada tanggal 10 April 2010. Atas kejadian tersebut, kami sekeluarga merasa keberatan, karena terlapor memalsukan identitasnya," ungkapnya. Lebih lanjut Brulina Br Sembiring menceritakan, bahwa kemudian anaknya bernama Lenny Herawati Br Hutapea dan cucunya Antonius Ferdinan Lumbangaol, meninggal pada tanggal 14 April 2023 akibat pembunuhan di Kompleks Perumahan Londbow Huta V Nagori Kecamatan Bandar, Simalungun. Brulina mengatakan pada saat acara duka dan pemakaman, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu tidak berada di tempat. Informasi yang diketahui, Daniel sedang berada di Kalimantan. Brulina Br Sembiring menjelaskan lagi, pada tanggal 28 April 2023, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu memasuki rumah yang sebelumnya dipasang garis polisi. Kemudian ditemukan barang-barang berupa surat jual beli tanah, dua buah gelang emas, satu buah kalung emas putih dan mainannya berbentuk love, dua buah kerabu mas berbentuk mawar, mainan kalung emas bermata batu petir, satu buah cincin mas anak-anak, satu buah anting putih, dua buah kunci mobil, dua buah kunci sepeda motor, satu lembar STNK mobil Daihatsu Sigra BK 1904 DO, satu lembar ATM BRI atas nama Lenni Herawat Hutapea, satu lembar ATM BNI atas nama Lenni Herawati Hutapea, satu buah jam tangan merek Laroche, satu lembar struk pembayaran cicilan mobil Daihatsu Sigra BK 1904 DO, dll. Setelah itu Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu dan Sadrak Hutapea (selaku mewakili keluarga Lenni Herawati Hutapea) membuat pernyataan atas barang-barang tersebut untuk diamankan oleh pihak Polsek Perdagangan, ditandatangani saksi Kepling Huta V Nagori Palti Simaremare dan Bhabinkamtibmas Aipda Idris F Pasaribu, diketahui Nora Purba AMd selaku Pj Pangulu Nagori Bandar. Kemudian pada tanggal 18 November 2024, lanjut Brulina, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu mengambil barang-barang tersebut di Polsek Perdagangan, tanpa ada berita acara dan tanpa diketahui pihak keluarga ataupun korban. Dalam hal ini Brulina Sembiring menduga ada kejanggalan dan keanehan. Apalagi pengambilan barang-barang dari Mapolsek Perdagangan itu terjadi usai peristiwa pembunuhan Lenni Herawati Hutapea dan Antonius Ferdinan Lumbangaol. Oleh karena itu Brulina Br Sembiring meminta pihak Polda Sumatera Utara untuk memberikan keadilan atas apa yang dialaminya. "Ada apa dengan Polsek Perdagangan dan Polres Simalungun? Laporan saya kok berjalan di tempat?" pungkasnya.

Medan, harianbatakpos.com – Brulina Br Sembiring (69) meminta keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara. Hal ini terkait dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/205/VII/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 Juli 2023, tentang pemalsuan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 264, dengan terlapor atas nama Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu, yang menurutnya, sampai saat ini belum ada kepastian hukum.

“Belum ada tindakan dari pihak Polsek Perdagangan dan Polres Simalungun terhadap Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu,” kata Brulina, kemarin.

Brulina Br Sembiring lantas menjelaskan uraian peristiwa, sehingga memunculkan Laporan Polisi atas dugaan pemalsuan tersebut di atas.

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

“Pada tanggal 30 Juli 2020, anak saya yang bernama Lenny Herawati Br Hutapea menikah dengan laki-laki bernama Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu (terlapor). Menurut pengakuan terlapor, dia adalah lajang. Kemudian setelah anak saya meninggal, saya mengetahui bahwa suami anak saya (terlapor-red), telah mempunyai istri bernama Ratna Dewi Manurung. Mereka menikah pada tanggal 10 April 2010. Atas kejadian tersebut, kami sekeluarga merasa keberatan, karena terlapor memalsukan identitasnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut Brulina Br Sembiring menceritakan, bahwa kemudian anaknya bernama Lenny Herawati Br Hutapea dan cucunya Antonius Ferdinan Lumbangaol, meninggal pada tanggal 14 April 2023 akibat pembunuhan di Kompleks Perumahan Londbow Huta V Nagori Kecamatan Bandar, Simalungun.

Brulina mengatakan pada saat acara duka dan pemakaman, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu tidak berada di tempat. Informasi yang diketahui, Daniel sedang berada di Kalimantan.

Brulina Br Sembiring menjelaskan lagi, pada tanggal 28 April 2023, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu memasuki rumah yang sebelumnya dipasang garis polisi. Kemudian ditemukan barang-barang berupa surat jual beli tanah, dua buah gelang emas, satu buah kalung emas putih dan mainannya berbentuk love, dua buah kerabu mas berbentuk mawar, mainan kalung emas bermata batu petir, satu buah cincin mas anak-anak, satu buah anting putih, dua buah kunci mobil, dua buah kunci sepeda motor, satu lembar STNK mobil Daihatsu Sigra BK 1904 DO, satu lembar ATM BRI atas nama Lenni Herawat Hutapea, satu lembar ATM BNI atas nama Lenni Herawati Hutapea, satu buah jam tangan merek Laroche, satu lembar struk pembayaran cicilan mobil Daihatsu Sigra BK 1904 DO, dll.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

Setelah itu Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu dan Sadrak Hutapea (selaku mewakili keluarga Lenni Herawati Hutapea) membuat pernyataan atas barang-barang tersebut untuk diamankan oleh pihak Polsek Perdagangan, ditandatangani saksi Kepling Huta V Nagori Palti Simaremare dan Bhabinkamtibmas Aipda Idris F Pasaribu, diketahui Nora Purba AMd selaku Pj Pangulu Nagori Bandar.

Kemudian pada tanggal 18 November 2024, lanjut Brulina, Daniel Santrieka Hasiholan Pasaribu mengambil barang-barang tersebut di Polsek Perdagangan, tanpa ada berita acara dan tanpa diketahui pihak keluarga ataupun korban.

Dalam hal ini Brulina Sembiring menduga ada kejanggalan dan keanehan. Apalagi pengambilan barang-barang dari Mapolsek Perdagangan itu terjadi usai peristiwa pembunuhan Lenni Herawati Hutapea dan Antonius Ferdinan Lumbangaol.

Oleh karena itu Brulina Br Sembiring meminta pihak Polda Sumatera Utara untuk memberikan keadilan atas apa yang dialaminya. “Ada apa dengan Polsek Perdagangan dan Polres Simalungun? Laporan saya kok berjalan di tempat?” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan