Medan, Harianbatakpos.com – Pada Selasa (12/11/2024), tujuh tahanan dan narapidana kasus narkoba melarikan diri dari Rutan Kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat. Salah satunya adalah Murtala bin Ilyas, seorang gembong narkoba yang dikenal luas di Jakarta.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan, menjelaskan bahwa ketujuh orang tersebut berhasil melarikan diri pada pukul 07.50 WIB, ketika serah terima jaga antara regu malam dan pagi berlangsung, dilansir dari Detik.com.
Pelarian Tahanan Melalui Gorong-gorong
Setelah serah terima, petugas rutan melakukan pengecekan kamar dan menemukan pintu salah satu sel terkunci dari dalam. Saat petugas mendobrak pintu, terali kamar dekat kamar mandi sudah terpotong, namun tidak ditemukan alat yang digunakan untuk memotongnya.
Ternyata, para tahanan ini menggunakan gorong-gorong untuk melarikan diri dengan bantuan alat tertentu.
“Pencarian terhadap ketujuh tahanan yang kabur terus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Tonny, Kamis (14/11/2024). Pihak Rutan Salemba juga telah meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan para pelarian tersebut.
Identitas Tahanan yang Kabur
Adapun identitas tujuh tahanan yang melarikan diri adalah sebagai berikut:
- Murtala bin Ilyas (43)
- Meri Janwar bin Zainal Abidin (39)
- Maulana bin Sulaiman (29)
- Wahyudin bin Tamrin (47)
- Annas Alkarim bin Rusli (22)
- Agus Salim bin Nurdin (27)
- Jamaludin bin Ibrahim (29)
Pencarian terus dilakukan oleh pihak kepolisian, dan hingga kini, keberadaan para pelarian tersebut masih dalam pengejaran.
Komentar