Palembang, harianbatakpos.com – Polrestabes Palembang dan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di beberapa lokasi di Kota Palembang.
Tiga tersangka yang diringkus yakni M Iqbal Saputra (30), Oktavia alias Okta (24), dan RM Afrizani (25) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berlangsung pada Rabu 8 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya membenarkan bahwa para pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang.
“Benar, untuk pelaku begal sudah berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang,” kata Nandang, dilansir dari detikcom, Kamis (9/10/2025).
Dari ketiga pelaku tersebut, kata dia, ada dua pelaku bernama Okta dan Iqbal terpaksa ditembak polisi karena melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.
Komentar