Medan, harianbatakpos.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menindaklanjuti kasus hutang piutang atas laporan Sinur Hutabalian terhadap Lestari.
Atas adanya laporan itu, Lestari mengaku bingung karena Sinur melaporkannya ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT Polres Pelabuhan Belawan tertanggal 5 Januari 2026 dengan bunyi pasal 492 dan atau pasal 486 UU Nomor 1/2023 tentang penipuan atau penggelapan.
“Saya juga bingung kenapa saya dilaporkan ke Polres Belawan. Menurut saya ini adalah kasus hutang piutang, bukan penipuan dan atau penggelapan seperti yang dituduhkan pelapor,” ungkap Lestari kepada awak media, Selasa (3/3/2026).
Menurut Lestari, dia meminjam uang kepada Sinur sebesar Rp 75 juta. Namun, Sinur meminta harus membayar Rp 3 jutaan perbulan sampai 9 tahun.
“Sudah pembayaran ke-5 barulah dia kasih tahun kalau saya harus membayar sampai 9 tahun. Jadi saya tidak maulah bayar, mungkin karena itu saya dilaporkan,” ungkapnya.
Untuk itu, wanita ini berharap agar kepolisian bijaksana dalam menangani laporan dari Sinur Hutabalian.
“Iya, saya berharap agar laporan ini dihentikan. Karena inikan kasus hutang piutang dan saya sudah mencicil sebanyak 5 kali,” terangnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus ketika dikonfirmasi awak media mengaku akan mengecek dahulu perkara dimaksud.
“Saya cek dahulu perkara dimaksud ya. Nanti akan kita sampaikan perkembangannya,” terangnya.(BP7)


Komentar