Medan, harianbatakpos.com – Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa Adi memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media mengenai PT Sinar Sosro berjualan di atas trotoar jalan di Jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Deli Serdang-Medan KM 14,5.
Itu terungkap ketika awak media mencoba mengirimkan pesan singkat whatsapp ke nomor pribadinya, Sabtu (7/3/2026). Meski pangilan masuk dan pesan terkirim, namun Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa ini tidak membalas.
Padahal, sama sama kita ketahui, praktik berjualan diatas trotoar dapat dipastikan merampas hak pejalan kaki dan melanggar undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP No. 34 Tahun 2006.
Pantauan awak media, PT Sinar Sosro memajangkan produknya di trotoar jalan. Setiap pembeli yang berhenti, dipastikan bisa saja membahayakan pengendara lainnya. Karena berhenti di bahu jalan. (BP7)


Komentar