Medan, harianbatakpos.com – Direktorat Perlindungan Perempuan Anak dan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) menggelar konfrontir kasus aborsi paksa yang dilaporkan oleh Mona.
Dalam kasus ini, yang dilaporkan adalah Kepala Desa Pegagan Julu VII, Kabupaten Dairi, Sumut berinisial JP. Konfrontir itu digelar di kantor Direktorat PPA dan PPO Rabu 24 April 2026.
Informasi yang didapat pasca konfrontir selesai sekitar Pukul 19: 30 WIB, bahwa JP banyak mengakui dan sinkron dengan apa yang disampaikan pelapor Mona dalam BAP penyidik.
Seperti yang disampaikan Kuasa Hukum Mona, Iskandar Malau SH mengatakan bahwa dalam konfrontir kedua belah pihak, sudah saling mengakui.
“Jadi sesungguhnya perkara ini kami percayakan kepada penyidik yang menangani, sehingga bisa dinaikkan status menjadi penyidikan,” ujarnya.
Iskandar mengucapkan Terima kasih jika Direktur PPA dan PPO menjadikan kasus ini atensi. Apalagi kasus ini menimpa seorang wanita.
“Atensi dari Ibu Direktur PPA dan PPO Polda Sumut terhadap kasus ini kami mengucapkan banyak terima kasih, sekali lagi kasus ini kami percayakan kepada penyidik yang menangani,” tuturnya.
Ditambahkan Iskandar Malau SH lebih detail terkait pengakuan JP saat dikonfrontir dengan kliennya bahwa Mona dan JP sudah lama berkenalan.
“Sejak berkawan klien kami dengan terlapor JP, memang diakui orang ini (mereka berdua) beberapa kali melakukan hubungan badan yang terlarang. Sesungguhnya orang itu (JP dan Mona), kan bukan pasangan yang resmi. Sehingga tadi ditanya penyidik, memang diakui mereka ada beberapa kali di tempat, seperti di kawasan Merek, kalau gak salah di Silalahi, kemudian juga di rumah pelapor klien kami, di penginapan, dan beberapa tempat lagi,” jelasnya.
Direktur Dit PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H, yang diwawancarai secara doorstop wartawan menyampaikan bahwa kasus ini akan menjadi atensinya.
“Kasusnya yang udah lama ya. Nanti saya cek ya, karena saya kan baru beberapa bulan menjabat,” jawabnya.
Sementara, di tempat terpisah, JP yang dikawal beberapa pengacaranya, setelah selesai dikonfrontir dengan Mona sebagai pelapor, yang juga berusaha dikonfirmasi dengan cara doorstop sejumlah wartawan, tampak menutup diri dengan menyembunyikan badannya diantara dua orang kuasa hukumnya sembari sesekali melontarkan kata no comment.
Sekedar mengingatkan kasus ini, wanita cantik bernama Mona mengadukan Kepala Desa Pegagan Julu VII ke Polda Sumut kasus dugaan aborsi paksa terhadap janin di kandungan.
Mona mengakui dirinya cukup lama menjalin hubungan terlarang dengan kepala desa itu hingga terpaksa menjalani aborsi paksa.
Paling tak dapat diterima Mona hingga nekat mengadukan kasus ini ke pihak kepolisian, JP dianggap ingkar janji kepadanya, yang sebelumnya mengaku akan bertanggungjawab atas kesehatan Mona setelah dugaan aborsi paksa selesai dilakukan dokter.
Sekedar mengingatkan perjalanan kasus ini, JP (52) seorang Kepala Desa yang masih aktif, bertugas di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut dilaporkan Mona pada sekitar Desember 2024 lalu ke Polda Sumut atas dugaan aborsi paksa terhadap janin yang dikandung Mona, yang Mona sudah berusia sekitar 7 minggu, diduga buah hubungan gelap keduanya. (BP7)


Komentar