Kota Medan
Beranda » Berita » Satu lagi DPO Diamankan Intelijen Kejatisu

Satu lagi DPO Diamankan Intelijen Kejatisu

Terpidana Sujarwo sedang diinterogasi tim Inteligen Kejatisu

Medan-BP: Satu lagi DPO (Daftar Pencarian Orang) tahun 2011, mantan Kadishut Pemkab Dairi Ir Sujarwo terkait kasus pidana korupsi kembali berhasil diamankan tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut dipimpin Leo E Simanjuntak.

Keterangan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian SH kepada harianbatakpos, dikantornya, Rabu (11/7/2018) menjelaskan, penangkapan/pengamanan dilaksanakan pada selasa tanggal 10 Juli 2018 tepat pukul 19.10 malam, di jalan Mardisan Komplek Kehutanan Provinsi Sumut No. 4 Desa Bangun Sari Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli serdang.

Tim Intelijen Kejati Sumut menangkap/mengamankan DPO terkait kasus terpidana korupsi atas nama IR. SUJARWO umur 55 tahun, pekerjaan PNS (Plt. Kepala Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup dan Pertambangan Pemkab Pakpak Bharat 2009-2011)

Brigjen TNI Muhammad Nasrulloh Nasution Ketum Pengprov ESI Sumut 2024-2028

Kata Sumanggar terpidana Ir. SUJARWO merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan konstruksi dan instalasi PLTMH (Pembangkit Listrik Tenaga Micro Hybrid) yang bersumber dari APBD TA 2009 sebesar Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) pada Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup Dan Pertambangan Kabupaten Pakpak Bharat.

Perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 228.K/Pid.Sus/2014 tanggal 19 Maret 2014, dengan amar putusan pidana badan selama 4(empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Terpidana Ir. SUJARWO diamankan setelah shalat magrib di mesjid Istiqomah, dan saat akan memasuki mobil Asintel Kejati Sumut langsung memerintahkan anggota intelijen untuk melaksanakan pengamanan ditempat, dan terpidana menyerah tanpa melakukan perlawanan.

Penangkapan itu diawali dengan informasi masyarakat kemudian dikembangkan Asintel dengan melakukan pemantauan dan pengintaian/surveilance beberapa hari, dan akhirnya ditemukan terpidana berada di kantor pemasaran Perumahan Umum di Jalan Aek Pancur, Desa Bandung Rejo Kec. Tanjung Morawa Deli Serdang.

Job Fair Medan 2025 Dibanjiri Ribuan Pencari Kerja, 2.149 Lowongan Dibuka Termasuk untuk Disabilitas

Berdasarkan keterangan terpidana, yang bersangkutan bekerja dengan temannya Abdi Superto Direktur PT Maju Jaya Mitra Abadi.

Terhadap DPO telah dilakukan pemanggilan yang patut menurut hukum sebanyak 3 kali namun DPO tidak mengindahkan sehingga statusnya telah ditetapkan DPO oleh Kejari Dairi sejak tahun 2015.

Selanjutnya Tim Intelijen Kejati Sumut langsung membawa terpidana ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk diproses dan menunggu kedatangan Kasi Pidsus Kejari Dairi untuk serah terima dan pelaksanaan eksekusi.

Mengingat jauhnya antara Dairi dengan Medan, direncanakan serah terima Terpidana dari Kejati Sumut kepada Kejari Dairi akan dilaksanakan besok pagi Rabu Tanggal 11 Juli 2018, terangnya. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan