Medan, HarianBatakpos.com – Sidang kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu, alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri, kembali bergulir. Dalam persidangan, Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, mengungkapkan keterlibatannya dalam mengantar setoran uang senilai Rp350 juta kepada aparat penegak hukum.
Dilansir dari laman detik.com, Ade menjelaskan bahwa uang tersebut diduga berasal dari hasil pungutan fee proyek yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Rinciannya, Rp200 juta diserahkan ke Unit Tipikor Polrestabes Semarang, sedangkan Rp150 juta diberikan kepada Kasi Intel Kejari Kota Semarang. Penyerahan dilakukan sekitar April 2023.
Ade mengaku hanya menemani Eko Yuniarto, mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, saat penyerahan uang di dua instansi tersebut. Di Polrestabes, ia menunggu di ruang penyidik, sedangkan di Kejari dia datang terlambat dan menyusul kemudian.
Kasus ini menguak dugaan pengondisian proyek di kecamatan yang mengharuskan pungutan commitment fee atau kontribusi proyek. Ade yang kala itu menjabat Camat Gajahmungkur juga mengakui menyerahkan hasil pungutan sebesar Rp148 juta dari proyek di wilayahnya.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar