Nasional
Beranda » Berita » MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Muhammadiyah Minta Kebijakan Tak Merugikan Sekolah Swasta

MK Putuskan Pendidikan Dasar Gratis, Muhammadiyah Minta Kebijakan Tak Merugikan Sekolah Swasta

Putusan MK Sekolah Gratis (Sindonews.com)
Putusan MK Sekolah Gratis (Sindonews.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta.

Dilansir dari laman detik.com, Haedar menegaskan pentingnya memperhatikan dampak putusan tersebut agar tidak menghilangkan ruang gerak pendidikan swasta. “Kalau kemudian melakukan kebijakan, seperti hasil MK kemarin, ya, itu harus seksama. Yang dasarnya jangan sampai mematikan pendidikan swasta yang justru sama dengan mematikan pendidikan nasional,” ujarnya, Rabu (4/6/2025).

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengharuskan frasa “tanpa memungut biaya” dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional berlaku untuk semua penyelenggara pendidikan dasar, baik pemerintah maupun masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kesetaraan layanan pendidikan.

Kunjungan Prabowo ke Singapura: Membuka Peluang Kerja Sama Baru

Haedar juga mengingatkan agar semua pemangku kebijakan di legislatif, yudikatif, dan eksekutif merumuskan kebijakan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap lembaga pendidikan swasta.

Pendidikan swasta menurutnya justru merupakan bagian penting yang harus dilindungi demi menjaga kualitas dan keberagaman pendidikan nasional di Indonesia.

Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05

 

Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan