Kota Medan
Beranda » Berita » BPKP Sumut Tutupi Dugaan Kasus Korupsi dan Kerugian Negara di Bank Mandiri Imam Bonjol

BPKP Sumut Tutupi Dugaan Kasus Korupsi dan Kerugian Negara di Bank Mandiri Imam Bonjol

Kantor BPKP Sumut Jalan Gatot Subroto Medan.(istimewa)

Medan, harianbatakpos.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut tidak transparan terhadap dugaan kejahatan korupsi yang sedang proses perhitungan di kantor lembaga negara yang beralamat di Jalan Gatot Subroto Medan.

Itu dirasakan oleh awak media saat mempertanyakan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Subdit Tipikor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Dimana, saat ini Tipikor Polda Sumut sedang meminta perhitungan dugaan kerugian negara yang terjadi di Bank Mandiri Imam Bonjol Medan.

Terungkap, Kontraktor Suap Pejabat Agar Dapat Proyek di Diskominfo Tebing Tinggi

Saat itu, awak media datang ke kantor BPKP dan bertemu dengan Staf bagian humas bernama Efendi Damanik tepatnya Kamis 9 April 2026.

Akan tetapi, dalam pertemuan itu. Efendi Damanik mengaku tidak bisa memberikan jawaban terkait dengan perkembangan kasus yang sedang ditangani oleh Polda Sumut itu.

Dikarenakan, Efendi Damanik harus berkomunikasi dengan pimpinannya terlebih dahulu. Akhirnya, Efendi Damanik meminta nomor telepon awak media dan akan memberikan jawaban konfirmasi melalui telepon atau whatsapp.

Selanjutnya, awak media memberikan nomor whatsapp pribadi kepada Efendi Damanik. Akan tetapi, sudah hampir dua minggu, pihak BPKP tidak kunjung memberikan jawaban terkait dengan perkembangan kasus itu.

Menara Mitratel di Seputaran Gedung Graha Merah-Putih Medan Dipersoalkan, Massa Desak Bongkar

“Kami tidak bisa memberikan informasi mengenai dugaan kerugian negara dan selisih kerugian negara itu. Nanti saya berkomunikasi dengan pihak yang menanganinya. Baru saya sampaikan perkembangannya kepada wartawan,” kata Efendi Damanik saat itu.

Sampai hari ini, tepatnya Senin (21/4/2026). Pihak BPKP Sumut tidak kunjung memberikan informasi terkait dengan dugaan kerugian negara yang sedang berproses di Tipikor Polda Sumut.

Sebagaimana diketahui, tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol Medan.

Informasinya, permasalahan muncul dikarenakan adanya dugaan kerugian negara. Dimana jumlah pinjaman lebih besar dari aset yang menjadi agunan dari perusahaan itu.

Alasan polisi belum adanya penetapan tersangka dalam kasus itu karena hasil finalisasi audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum keluar. (BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV